Palembang, Sriwijayatoday.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Heriyanto, Terpidana kasus Tindak Pidana Penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang, sejak tahun 2014. Rabu, (13/08/2025).
“Pukul 21.35 WIB, di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu malam.
Vanny menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 01 Oktober 2011, Pukul 18.30 WIB, di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No. 57 RT.019 RW.006 Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Berdasarkan runtunan kronologi peristiwa, dilaporkan, bahwa sebelumnya terpidana Emil bersama terpidana Heriyanto telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja tanpa hak melakukan penggelapan 1 (satu) buah buku BPKB mobil merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik Tahun 2006 dengan Nomor Polisi B 8138 PJ, dan Nomor Rangka : D8771299G Atas nama Dra. Etty Supriati, milik saksi H. Lukman Hakim.
Perkara ini, sebelumnya telah dinyatakan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Menurut Vanny, sebelum melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Bukit Kecil, Kota Palembang, sejak hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025.
Setelah memastikan posisi target, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju ke sebuah rumah yang terindikasi sebagai rumah kontrakan anak DPO Heriyanto, namun setelah dilakukan pemeriksaan, posisi DPO telah berpindah ke Jalan Bambang Utoyo.
DPO diamankan Tim Tabur, saat sedang berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Meski sempat mencoba melakukan perlawanan, namun Tim Tabur dapat dengan sigap mengamankan terpidana yang kemudian langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang dan dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Ini merupakan DPO ke delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, atau Tim Tabur yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com