RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Dituding Tidak Profesional Bripka S Bantah Tudingan Kades Tanjung Terang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Pernyataan Kades Tanjung Terang yang menyebut Penyidik Polsek Gunung Megang memaksa terlapor mengakui perbuatan penganiayaan terhadap Pizi (pelapor), baru-baru ini dibantah oleh Bripka S (penyidik) Polsek Gunung Megang. Sabtu, (12/07/2025).

Kabar viral mengenai laporan Kades Tanjung Terang ke Yanduan Bid Propam Polda Sumatera Selatan belum lama ini, telah menyita banyak perhatian publik.

Mengutip beberapa artikel, Kades Tanjung Terang menyatakan, bahwa dia telah dipaksa oleh Bripka S untuk mengakui perbuatan penganiayaan terhadap Pizi (pelapor) saat diperiksa di ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.

“Berkali-kali dipaksa mengakui perbuatan penganiayaan,” kata dia, mengutip artikel media online dan video streaming yang telah ditayangkan di platform media sosial.


“Mulai dari mencekik, menjambak, menampar, dan membenturkan Kepala korban,” katanya lagi.

“Saya tidak melakukan itu, jadi kenapa saya dipaksa mengakui. Saksi dalam ruangan saat itu banyak, ada CCTV dan itu rumah saya. Penyidik ini tidak profesional, proporsional, dan tidak sesuai prosedur yang berlaku dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia. Jadi, hari ini kami melaporkan anggota polsek itu ke Propam Polda Sumatera Selatan,” sambungnya.

Selain itu, dia (Kades Tanjung Terang) menganggap, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gunung Megang tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami juga telah mengirimkan surat ke Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel dan meminta laporan di Polsek Gunung Megang, untuk digelar perkara bersama. Karena proses pemeriksaan kasus itu di Polsek Gunung Megang tidak profesional dan menyalahi aturan,” lanjutnya.

Sementara, Bripka S mengatakan, bahwa proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Terang tersebut sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dari awal proses penyidikan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Waktu itu terlapor memang datang memenuhi panggilan tanggal 27 Juni 2025. Tapi, belum memberikan keterangan yang justru minta ditunda,” kata Bripka S kepada Sriwijayatoday.com.

Menurut Bripka S, karena permintaan penundaan pemeriksaan oleh terlapor, kemudian dijadwalkan kembali pada tanggal 08 Juli 2025.

“Saat itu, belum pernah ada BAP, pihak terlapor belum memberikan keterangan, justru minta penundaan,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah permintaan penundaan jadwal pemeriksaan oleh kuasa hukum terlapor, penyidik menerima informasi bahwa terlapor sedang dirawat di RSUD Kota Prabumulih, karena sakit.

Demi menjaga keprofesionalan dalam melaksanakan pemeriksaan, Bripka S mendatangi RSUD Prabumulih untuk mengkroscek langsung kondisi terlapor serta mendokumentasikan kegiatan tersebut.

“Melihat kondisi kesehatan terlapor yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan, kami menjadwalkan kembali pemanggilan terlapor, setelah kesehatannya pulih,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Kades Tanjung Terang (terlapor) melalui platform media sosial memberikan pernyataan yang mengejutkan Polsek Gunung Megang. Pihaknya menyatakan telah melaporkan Bripka S (penyidik) ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran Kode etik Polri.

“Mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, pernyataan tersebut diungkap di beberapa artikel dan konten video yang telah disebarkan melalui platform media sosial,”pungkasnya.

Baca Juga :  Headline News : Serahkan Senpira Secara Sukarela Polisi Apresiasi Langkah Sekdes Tebat Agung

 

Tim Peliputan : Juhartono jurnalis Sriwijayatoday.com 

Baca Juga :  Polres Takalar Wujudkan Polri Yang Presisi Melalui Program Binrohtal 

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 579 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Begini Isi Pidato Menteri Agama di HAB Kemenag Ke 77, Dibacakan PJ Bupati Aceh Timur

Aceh

Antisipasi BOR, Bupati Aceh Timur dan Tim Satgas Covid-19 Tinjau Kamar Isolasi

Headline

Walikota Tanjungbalai serahkan bantuan ke warga jalan subur yang alami kebakaran

Headline

Selengkapnya, Ini Tindak Lanjut DPRK Aceh Timur Terkait Aksi Demo Menolak Surat Edaran Bupati

Headline

Ketua umum DPP LSM Lintas Pemburu Keadilan (LSM-LPK)dengan tegas memecat 21 anggotanya.

Berita Sumatera

Gelar Unjuk Rasa Di Dinas PMD Ogan Ilir, GPPMS Tuntut Pencegahan Politik Uang di Pilkades

Daerah

HUT Koperasi Ke 77, Mitra GBS Berhasil Meraih Prestasi Gemilang.

Headline

Ini Sasaran Operasi Cipta Kondisi Yang Digelar Polsek Galsel