RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Dituding Tidak Profesional Bripka S Bantah Tudingan Kades Tanjung Terang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Pernyataan Kades Tanjung Terang yang menyebut Penyidik Polsek Gunung Megang memaksa terlapor mengakui perbuatan penganiayaan terhadap Pizi (pelapor), baru-baru ini dibantah oleh Bripka S (penyidik) Polsek Gunung Megang. Sabtu, (12/07/2025).

Kabar viral mengenai laporan Kades Tanjung Terang ke Yanduan Bid Propam Polda Sumatera Selatan belum lama ini, telah menyita banyak perhatian publik.

Mengutip beberapa artikel, Kades Tanjung Terang menyatakan, bahwa dia telah dipaksa oleh Bripka S untuk mengakui perbuatan penganiayaan terhadap Pizi (pelapor) saat diperiksa di ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.

“Berkali-kali dipaksa mengakui perbuatan penganiayaan,” kata dia, mengutip artikel media online dan video streaming yang telah ditayangkan di platform media sosial.


“Mulai dari mencekik, menjambak, menampar, dan membenturkan Kepala korban,” katanya lagi.

“Saya tidak melakukan itu, jadi kenapa saya dipaksa mengakui. Saksi dalam ruangan saat itu banyak, ada CCTV dan itu rumah saya. Penyidik ini tidak profesional, proporsional, dan tidak sesuai prosedur yang berlaku dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia. Jadi, hari ini kami melaporkan anggota polsek itu ke Propam Polda Sumatera Selatan,” sambungnya.

Selain itu, dia (Kades Tanjung Terang) menganggap, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gunung Megang tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami juga telah mengirimkan surat ke Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel dan meminta laporan di Polsek Gunung Megang, untuk digelar perkara bersama. Karena proses pemeriksaan kasus itu di Polsek Gunung Megang tidak profesional dan menyalahi aturan,” lanjutnya.

Sementara, Bripka S mengatakan, bahwa proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Terang tersebut sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dari awal proses penyidikan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Waktu itu terlapor memang datang memenuhi panggilan tanggal 27 Juni 2025. Tapi, belum memberikan keterangan yang justru minta ditunda,” kata Bripka S kepada Sriwijayatoday.com.

Menurut Bripka S, karena permintaan penundaan pemeriksaan oleh terlapor, kemudian dijadwalkan kembali pada tanggal 08 Juli 2025.

“Saat itu, belum pernah ada BAP, pihak terlapor belum memberikan keterangan, justru minta penundaan,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah permintaan penundaan jadwal pemeriksaan oleh kuasa hukum terlapor, penyidik menerima informasi bahwa terlapor sedang dirawat di RSUD Kota Prabumulih, karena sakit.

Demi menjaga keprofesionalan dalam melaksanakan pemeriksaan, Bripka S mendatangi RSUD Prabumulih untuk mengkroscek langsung kondisi terlapor serta mendokumentasikan kegiatan tersebut.

“Melihat kondisi kesehatan terlapor yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan, kami menjadwalkan kembali pemanggilan terlapor, setelah kesehatannya pulih,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Kades Tanjung Terang (terlapor) melalui platform media sosial memberikan pernyataan yang mengejutkan Polsek Gunung Megang. Pihaknya menyatakan telah melaporkan Bripka S (penyidik) ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran Kode etik Polri.

“Mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, pernyataan tersebut diungkap di beberapa artikel dan konten video yang telah disebarkan melalui platform media sosial,”pungkasnya.

 

Tim Peliputan : Juhartono jurnalis Sriwijayatoday.com 

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 591 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kabintaljarahdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Pimpin Tradisi Penerimaan Personel Baru Kodam XIV/Hsn

Headline

Kapolda Sulsel Berikan Sembako ke Peserta Vaksin, Ini Ungkapan Masyarakat

Daerah

Bupati Melawi Membuka Acara Konferensi Wilayah II Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah II Kalimantan Barat

Nasional

RUHUT MENJADI KRIBO

Headline

Personel Polsek Tompobulu Polres Gowa Datangi TKP Kebakaran 3 Rumah Panggung, 2 Korban Jiwa

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Semifinal Tim Regu Event Putra-Putri Dipertandingkan

Hukum & Kriminal

Bos Besar Narkoba Dani Sitompul DPO Ditaput Tetap Lancar Menjalankan Bisnis Narkoba Dan Togel Warga Minta Kapolri, Kapolda Ganti Kapolres Taput Dan Kasat Narkoba Diduga Terima Setoran

Aceh

Pemerintah Kabupaten Bireun Antar Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Atim