RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo Diringkus Satreskrim Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Dua pelaku penambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Kabar tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis pagi, di Mapolres Muara Enim.

Jhoni mengungkap, pengungkapan kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul merupakan operasi penertiban sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Selain itu, Jhoni menyebutkan operasi penertiban penambangan ilegal dilakukan oleh Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis sore, Pukul 14.00 WIB, di wilayah ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktifitas penambangan baru bara ilegal yang tengah berlangsung. Petugas mengamankan dua orang tersangka, BS (31) berperan sebagai operator alat berat excavator, dan WA (42) sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck,” ucap Jhoni saat Konferensi Pers berlangsung di Gedung Mapolres Muara Enim. Kamis, (27/02/2025).

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi, “imbuhnya.

Menurut Jhoni, dalam melancarkan aksinya tersangka BS menerima gaji Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, uang makan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per hari, serta tambahan uang Rp.100.000,- per lembur dari seseorang yang berinisial (U), dengan tugas mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali baru baru bara dan memuat ke dalam mobil dump truck.

Sementara, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari tambang ilegal dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per baket dengan kapasitas 800 kilogram, kemudian dijual kembali dalam bentuk karung kapasitas 40 kilogram seharga Rp.9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per karung, dalam satu baket tersangka WA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit excavator merk zoomlion warna hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG 8243 DO atas nama WA, satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa plat nomor polisi, dua unit handphone, tiga lembar kopelan POK dari tambang stockpile, dan lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 3. Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4. Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batu Bara.

“Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” tegas Yogie.

Polres Muara Enim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mendatangkan ahli untuk memastikan dampak lingkungan, dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya tentang pentingnya menjaga lingkungan. Polres Muara Enim akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal, hal ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  GPMN se Bali Dukung Puan Maharani Capres 2024

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 375 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PADADAYA TEAM 99 merayakan Hari jadinya yang ke 3

Headline

PADADAYA TEAM 99 merayakan Hari jadinya yang ke 3
Pamen Ahli Bidang Ekonomi Poksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Rakor Pengendali Inflasi Daerah Secara Virtual

Headline

Pamen Ahli Bidang Ekonomi Poksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Rakor Pengendali Inflasi Daerah Secara Virtual
Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur

Headline

Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur
Kapolres Takalar Kunjungi Sekretariat PPK

Headline

Kapolres Takalar Kunjungi Sekretariat PPK
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, KOTI Pemuda Pancasila Prabumulih Mendatangi kantor BPK RI Sumsel

Daerah

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, KOTI Pemuda Pancasila Prabumulih Mendatangi kantor BPK RI Sumsel
Jadi Irup di SMP Negeri 5 Palleko, Ini Pesan Kapolsek Polut Untuk Pelajar 

Headline

Jadi Irup di SMP Negeri 5 Palleko, Ini Pesan Kapolsek Polut Untuk Pelajar 
Mencuri Motor dengan Kekerasan di Aceh Timur, Tertangkap di Banda Aceh

Aceh Timur

Mencuri Motor dengan Kekerasan di Aceh Timur, Tertangkap di Banda Aceh
Bencana Longsor Di Semendo! Akses Jalan Yang Tertutup Longsor Sudah Bisa Dilewati. Baca disini!

Headline

Bencana Longsor Di Semendo! Akses Jalan Yang Tertutup Longsor Sudah Bisa Dilewati. Baca disini!