RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo Diringkus Satreskrim Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Dua pelaku penambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Kabar tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis pagi, di Mapolres Muara Enim.

Jhoni mengungkap, pengungkapan kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul merupakan operasi penertiban sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Selain itu, Jhoni menyebutkan operasi penertiban penambangan ilegal dilakukan oleh Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis sore, Pukul 14.00 WIB, di wilayah ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktifitas penambangan baru bara ilegal yang tengah berlangsung. Petugas mengamankan dua orang tersangka, BS (31) berperan sebagai operator alat berat excavator, dan WA (42) sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck,” ucap Jhoni saat Konferensi Pers berlangsung di Gedung Mapolres Muara Enim. Kamis, (27/02/2025).

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi, “imbuhnya.

Menurut Jhoni, dalam melancarkan aksinya tersangka BS menerima gaji Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, uang makan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per hari, serta tambahan uang Rp.100.000,- per lembur dari seseorang yang berinisial (U), dengan tugas mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali baru baru bara dan memuat ke dalam mobil dump truck.

Sementara, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari tambang ilegal dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per baket dengan kapasitas 800 kilogram, kemudian dijual kembali dalam bentuk karung kapasitas 40 kilogram seharga Rp.9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per karung, dalam satu baket tersangka WA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit excavator merk zoomlion warna hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG 8243 DO atas nama WA, satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa plat nomor polisi, dua unit handphone, tiga lembar kopelan POK dari tambang stockpile, dan lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 3. Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4. Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batu Bara.

“Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” tegas Yogie.

Polres Muara Enim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mendatangkan ahli untuk memastikan dampak lingkungan, dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya tentang pentingnya menjaga lingkungan. Polres Muara Enim akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal, hal ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  GPMN se Bali Dukung Puan Maharani Capres 2024

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 381 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jumat Curhat Dengan Warga Lassang, Polres Takalar Imbau Warga Tetap Rukun Jelang Pemilu 2024

Headline

Jumat Curhat Dengan Warga Lassang, Polres Takalar Imbau Warga Tetap Rukun Jelang Pemilu 2024
KANIT BINMAS POLSEK POLUT GUNAKAN MOBIL DINAS ANTAR JEMPUT WARGA UNTUK VAKSIN

Headline

KANIT BINMAS POLSEK POLUT GUNAKAN MOBIL DINAS ANTAR JEMPUT WARGA UNTUK VAKSIN
Lantaran Cemburu, Warga Desa Muara Meranjat (OI) Tewas Bersimbah Darah!!!

Headline

Lantaran Cemburu, Warga Desa Muara Meranjat (OI) Tewas Bersimbah Darah!!!
Pangdam Bersama Bupati Maros dan PJU Kodam Mengecek Kebutuhan Sembako di Bulan Ramadhan di Pasar Tramo Maros*

Headline

Pangdam Bersama Bupati Maros dan PJU Kodam Mengecek Kebutuhan Sembako di Bulan Ramadhan di Pasar Tramo Maros*
Pangdam XIV/Hsn Resmi Berganti, Kasad Lantik Mayjen Bobby Menggantikan Mayjen Totok

Headline

Pangdam XIV/Hsn Resmi Berganti, Kasad Lantik Mayjen Bobby Menggantikan Mayjen Totok
Jalankan Bisnis Haram. BW Digelandang Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.

Berita Sumatera

Jalankan Bisnis Haram. BW Digelandang Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.
Tinjau Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolri: Transportasi Laut Alternatif Kurangi Kemacetan Arus Mudik

Headline

Tinjau Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolri: Transportasi Laut Alternatif Kurangi Kemacetan Arus Mudik
UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional, SHW Center Tegaskan Pilih Pemimpin Yang Mendukung Sektor UMKM

Headline

UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional, SHW Center Tegaskan Pilih Pemimpin Yang Mendukung Sektor UMKM