Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Dua pelaku spesialis pencuri motor di Wilayah Kota Muara Enim, diringkus tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Pernyataan ini dinyatakan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di halaman depan Kantor Mapolres Muara Enim, Kamis sore.
Jhoni mengatakan, kedua pelaku tertangkap di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang. Kamis, (20/03/2025).
Menurutnya, belakangan ini Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim telah menerima sebanyak tiga laporan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pertama, kasus pencurian sepeda motor di Jalan HTI Perumahan Griya Azuri Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Rabu, 5 Maret 2025, Pukul 04.00 WIB.
Kedua, kasus pencurian sepeda motor di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. Jumat, 28 Februari 2025, Pukul 21.00 WIB.
Ketiga, pencurian sepeda motor di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Sabtu, 08 Maret 2025, Pukul 02.00 WIB.
“Pelakunya HT (37), dan LJ (39),” kata Jhoni.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi BG 4836 DAF, atas nama Kharisma Hardiayanti, (korban), satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BG 4682 PAB, atas nama Witri Rustini, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nopol BG 5281 DAK, atas nama Evi Lestari.
“Modus operandi, pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah atau kontrakan, selanjutnya setelah mendapati motor tersebut pelaku merusak stang motor dengan menendangkan kakinya,” kata Jhoni.
“Kemudian sepeda motor tersebut didorong kesempatan sepi, lalu pelaku merusak kabel soket kontak yang berada di stang motor, untuk menghidupkannya,” imbuhnya.
Selain itu, Jhoni mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ditemukan fakta baru, bahwa para tersangka telah melakukan pencurian di kurang lebih lima belas TKP, di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Berikut daftar nama-nama pelaku dan lokasi TKP pencurian, menurut pengakuan kedua tersangka :
1. Pelaku ; HT, LJ, dan MAO, (Sepeda motor Honda Beat Biru Putih). TKP, Jalan Rukun Damai Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
2. Pelaku ; HT, dan MP, (Honda Beat Street). TKP, Jalan HTI Perumahan Griya Azuri Dusun IV Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim.
3. Pelaku ; HT dan LJ, (Yamaha Mio M3). TKP, Jalan Mandiri Pelawaran Muara Enim.
4. Pelaku ; HT, dan HR, (Honda Sonic Warna Hitam). TKP, Jalan HTI Perumahan Griya Revari, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.
5. Pelaku ; HT dan MAO, (Honda Revo Injeksi). TKP, Kontrakan Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.
6. Pelaku ; HT, (Yamaha Vega-R Merah). TKP, Jalan HTI Perumahan Griya Revari Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.
7. Pelaku ; HT, MAO, dan RJ. (Honda Beat Biru Putih). TKP, Desa Penanggiran Panang Jaya.
8. Pelaku ; HT, (Honda Supra Hitam). TKP, Rumah Tumbuh Muara Enim.
9. Pelaku ; HT, dan JL, (Yamaha Vixion Putih). TKP, Desa Muara Lawai Muara Enim.
10. Pelaku ; HT, JL, dan MK, (Honda Beat Pop Putih). TKP, Kontrakan Pondok Calisa Muara Enim.
11. Pelaku ; HT, dan JL, (Honda Supra 125). TKP, Desa Muara Lawai Muara Enim.
12. Pelaku ; HT, dan JL, (Honda Supra 125 Biru Putih). TKP, Desa Tanjung Jambu Muara Enim.

Belasan barang bukti motor hasil kejahatan, diamankan di Mapolres Muara Enim. (Dokumentasi Sriwijayatoday.com).
Dari hasil mencuri sepeda motor tersebut, para pelaku telah mendapatkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
“Kami mengimbau kepada masyarakat bagi yang merasa kehilangan kendaraannya, silahkan membawa STNK atau BPKB ke Polres Muara Enim. Barang kali ada kendaraannya yang hilang sebelumnya,” ungkapnya.
Para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana. Karena perbuatannya, sesuai bunyi pasal ‘ barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, diancam dengan pidana penjara’.
“Maksimal tujuh tahun penjara. Para tersangka ini adalah residivis,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com