RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Minggu, 7 September 2025 - 21:12 WIB

BREAKING NEWS : Dua Pengedar Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Dua orang pengedar narkoba, NJ (38), dan YK (54) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Kabar ini diungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP RTM Situmorang. Minggu, (07/09/2025).

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Kamis pagi, Pukul 06.00 WIB,” ungkap Situmorang. 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,95 gram,” imbuhnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Berikut ini adalah barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka :

– Satu unit timbangan digital

– Satu bal plastik klip bening

– Satu buah skop plastik

– Tiga plastik klip bening tambahan

– Satu wadah permen plastik dibalut lakban hitam

-Satu dompet kecil warna hitam

– Satu unit Hp merek Vivo Y03T warna biru

– Satu unit Hp merek Oppo A3X warna merah nebula berserta simcard.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim dari kedua tersangka saat penggerebekan. Minggu, (07/09/2025).


Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, karena perbuatannya.

“Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 312 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pemeriksaan Kesehatan Bagi Bintara Remaja Polres Gowa

Headline

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Berita Polisi

Tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Buru Sindikat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Di Wilayah Kabupaten Muara Enim

Headline

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Sat Lantas Polres Takalar Kepada Masyarakat 

Headline

PASTIKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATARU, KAPOLRES MELAWI PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN KAPUAS-2021

Daerah

“Panen Raya Jagung di PALI: Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional”

Aceh

Jum’at Bersih, Polsek Peureulak Barat dan Koramil 15 Gotong Royong Bersihkan Masjid Baitul Mukmin

Aceh

Tim Supervisi Asistensi Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Polres Aceh Timur