RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Minggu, 7 September 2025 - 21:12 WIB

BREAKING NEWS : Dua Pengedar Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Dua orang pengedar narkoba, NJ (38), dan YK (54) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Kabar ini diungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP RTM Situmorang. Minggu, (07/09/2025).

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Kamis pagi, Pukul 06.00 WIB,” ungkap Situmorang. 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,95 gram,” imbuhnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Berikut ini adalah barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka :

– Satu unit timbangan digital

– Satu bal plastik klip bening

– Satu buah skop plastik

– Tiga plastik klip bening tambahan

– Satu wadah permen plastik dibalut lakban hitam

-Satu dompet kecil warna hitam

– Satu unit Hp merek Vivo Y03T warna biru

– Satu unit Hp merek Oppo A3X warna merah nebula berserta simcard.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim dari kedua tersangka saat penggerebekan. Minggu, (07/09/2025).


Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, karena perbuatannya.

“Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 310 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Jum’at Curhat Bersama Kapolres Aceh Timur dan Jajaran

Daerah

Musdes dan Titik Nol Gapura, Desa Muara Sungai Mantapkan Langkah Pembangunan

Headline

Gelar Simulasi Sispamkota Polres Nganjuk Siap Amankan Pemilu 2024

Aceh

Dukung Ketahanan Pangan, Medco E&P Bina Lima Kelompok Tani Perempuan Aceh Timur.

Headline

Kapolres Gowa Terima Kunjungan Kerja Kabid TIK Polda Sulsel 

Headline

Pangdam XIV/Hsn Mendampingi dan Melaksanakan Pengamanan VVIP Terhadap Kunker Presiden RI di Wilayah Sulsel*

Headline

Kunjungan Kadivpas Ke Lapas Kalianda: Beri Penguatan Tusi Petugas Pengamanan

Ekonomi

Pemerintah Percepat Realisasi Belanja Negara dan Siapkan Stimulus Akhir Tahun