RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:07 WIB

Tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Buru Sindikat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Di Wilayah Kabupaten Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (Sumsel), Sriwijayatoday.com
Pelaku sindikat spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Muara Enim, digelandang tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Kamis, 18 Januari 2024.

Modus mencari rumah kosong secara acak menjadi siasat para pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan berpura-pura mengetok pintu rumah untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Setelah itu, para pelaku membuka paksa pintu jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku berjumlah 4 orang, 3 orang ditangkap di daerah Jambi dibackup oleh tim Opsnal Resmob Polda Jambi. Satu orang lagi ditangkap di sungai Lilin”. Terang Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.M., saat menggelar konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Muara didampingi AKP Darmanson, S.H., M.H.,. (Kasat Reskrim), AKP RTM Situmorang (Kasi Humas), IPDA Zakwan Rifqi, S.Trk.,. (Kanit Pidum), Aiptu Hasim, S.H.,. (Katim Buser), berserta anggota tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Selasa, 16 Januari 2024.

Jhoni mengatakan, Keempat pelaku semuanya berasal dari kota Palembang.

“Semuanya dari daerah Palembang”. Tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku, tim Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu buah linggis, Obeng modifikasi, Obeng Krisbow, dan dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Lebih lanjut diterangkannya, para pelaku sudah kerapkali melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Sudah berulang kali, untuk TKP Nya ada 6 TKP. Sejauh ini, baru terdapat 2 Laporan Polisi saja yang kami terima. Pembobolan di jalan lingkar jembatan Enim III kelurahan Karang Raja pada 11 Oktober 2023, dan desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada tanggal 24 Desember 2023. Ini adalah bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat “. Ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun penjara. Pungkasnya.


Berikut rincian barang-barang yang dicuri para tersangka:
-5 suku emas kuning
-Kalung berlian
-Cincin Berlian
-Gelang Berlian
-Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.00.,- (Satu juta rupiah).

Diperkirakan korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 41.000.000.00.,- (Empat puluh satu juta rupiah).

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 353 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Rumah Lansia Ditimpa Pohon Tumbang, Lihat Siapa yang Datang Membantu

Headline

DIDUGA ADA PENGUTIPAN ATAU PUNGLI DI SEKOLAH SMP NEGERI 2 PERBAUNGAN

Headline

Harno Pangestoe Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bergulir Kabupaten OKI ke Mabes Polri

Aceh

Jelang HUT RI ke-76 Sampah Berserakan di Aceh Timur, Kemana Dinas Lingkungan Hidup, Mengapa Tak Berdaya?

Headline

Operasi Yusitisi di Pasar Lengkese Jaring Puluhan Pelanggar Prokes 

Daerah

PKS Kaliori – Sumber Menguat, Diprediksi Raih Kursi ke 6 

Headline

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjalankan Tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Daerah

Membangun Dan Bangkit Di Tengah Pandemi Pemdes Pontak Realisasikan Dana Desa kepada Masyarakat