Muara Enim, (Sumsel), Sriwijayatoday.com —
Pelaku sindikat spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Muara Enim, digelandang tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Kamis, 18 Januari 2024.
Modus mencari rumah kosong secara acak menjadi siasat para pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan berpura-pura mengetok pintu rumah untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Setelah itu, para pelaku membuka paksa pintu jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Pelaku berjumlah 4 orang, 3 orang ditangkap di daerah Jambi dibackup oleh tim Opsnal Resmob Polda Jambi. Satu orang lagi ditangkap di sungai Lilin”. Terang Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.M., saat menggelar konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Muara didampingi AKP Darmanson, S.H., M.H.,. (Kasat Reskrim), AKP RTM Situmorang (Kasi Humas), IPDA Zakwan Rifqi, S.Trk.,. (Kanit Pidum), Aiptu Hasim, S.H.,. (Katim Buser), berserta anggota tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Selasa, 16 Januari 2024.
Jhoni mengatakan, Keempat pelaku semuanya berasal dari kota Palembang.
“Semuanya dari daerah Palembang”. Tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku, tim Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu buah linggis, Obeng modifikasi, Obeng Krisbow, dan dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
Lebih lanjut diterangkannya, para pelaku sudah kerapkali melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Sudah berulang kali, untuk TKP Nya ada 6 TKP. Sejauh ini, baru terdapat 2 Laporan Polisi saja yang kami terima. Pembobolan di jalan lingkar jembatan Enim III kelurahan Karang Raja pada 11 Oktober 2023, dan desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada tanggal 24 Desember 2023. Ini adalah bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat “. Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun penjara. Pungkasnya.
Berikut rincian barang-barang yang dicuri para tersangka:
-5 suku emas kuning
-Kalung berlian
-Cincin Berlian
-Gelang Berlian
-Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.00.,- (Satu juta rupiah).
Diperkirakan korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 41.000.000.00.,- (Empat puluh satu juta rupiah).
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM