Lahat, Sriwijaya Today – Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Lahat. Sabtu, (08/11/2025).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan, bahwa Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat telah berhasil meringkus seorang pria berinisial (EB) warga Desa Karang Baru, terduga pengedar narkotika yang terjaring Operasi Sikat II Musi 2025, tanggal 06 November 2025.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering melihat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lahat Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah mendapatkan identitas ciri-ciri pelaku, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (EB) terduga pengedar narkotika jaringan lintas kecamatan.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik warna hitam berisikan satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di depan pagar rumahnya.
“Pelaku ditangkap di belakang rumahnya, Pukul 19.15 WIB, Kamis malam,” kata Lispono.
Saat penyergapan, Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,87 gram, dan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,81 gram.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Sabtu, (08/11/2025).
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, aparat kepolisian menemukan satu buah kotak rokok merek RC Bold yang didalamnya berisikan enam paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, aparat kepolisan juga menemukan dua bal plastik klip transparan, dan enam lembar plastik klip transparan berukuran besar yang ditemukan di dalam gudang rumah milik pelaku.
Selain barang bukti narkotika, aparat kepolisan juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















