Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Seorang pria berinisial BH (51), Warga Dusun VII Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Rabu sore, diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Minggu, (05/10/2025).
Penangkapan ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku diamankan di pinggir Jalan Desa Teluk Lubuk, Rabu sore Pukul 14.30 WIB,” kata AKP Yurico, S.E., M.Si. Kasat Narkoba Polres Muara Enim.
Selanjutnya, Yurico menjelaskan, selain mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi berikut sepeda motor Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BG 3645 DAO yang dikendarai oleh tersangka.
“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,58 gram, sepuluh butir pil ekstasi berwarna biru kuning dengan berat bruto 4,54 gram, berserta satu buah jaket warna hitam, yang dipakai pelaku” ujarnya.

Barang Bukti Narkotika yang ditemukan aparat kepolisian saat penggeledahan terhadap tersangka BH (51) di Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Rabu, (01/10/2025).
Selain pengedar, tersangka terkonfirmasi sebagai pengguna narkotika. Hal ini terungkap, dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka menunjukkan bahwa positif mengandung zat amfetamin yang menandakan bahwa pelaku juga menggunakan narkotika.
Selain itu, kata Yurico, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Dia menambahkan, selanjutnya seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, Yurico menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual dibalik sindikat jaringan peredaran narkotika ini, yang selanjutnya akan melakukan tindakan lanjutan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tersangka BH (51), terancam pidana penjara seumur hidup serta denda sebanyak sepuluh miliar rupiah, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan, apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Satresnarkoba yang terus konsisten menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan ini, menegaskan bahwa Polres Muara Enim, berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta perang terhadap peredaran narkotika.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com