RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 18:15 WIB

BREAKING NEWS : Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Prabumulih Diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SF (48) warga Jalan Prof. M. Yamin Gang Masjid Sirojul Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Lintas Servo kilometer (KM) 99 Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ujan Mas.

Menurut Yurico, saat dilakukan penyergapan tersangka SF sedang berada di dalam sebuah rumah yang menjadi TKP penangkapan.

“Petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar rumah untuk mencari barang bukti yang diduga tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, Yurico mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan aparat kepolisian dikejutkan dengan penemuan barang bukti narkotika 57 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,77 gram, plastik klip bening, dan kantong plastik hitam yang disembunyikan di dalam bra oleh tersangka.

Barang bukti narkotika yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim dari tersangka saat melakukan penggeledahan.


Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat mengedarkan narkotika karena faktor himpitan ekonomi.

“Ini menjadi contoh bahwa narkotika bukan hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar,” kata Yurico.

“Petugas tengah melakukan pendalaman mencari tahu pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp.1 miliar maksimal 10 miliar.

“Dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Terkenal Licin, Pengedar Narkoba Tanjung Agung Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab PALI, Berpotensi Menjadi Ladang Korupsi Berjamaah

Headline

1.363 Warga Kecamatan Bontomarannu Mengantri Untuk Mendapatkan Vaksin Covid 19 Di Empat Lokasi

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Mojoroto Laksanakan Patroli pada Sabtu Malam Hingga Minggu Dini Hari

Headline

Wajib Berizin, Ini Aturan Pemasangan Tiang Internet di Kawasan Permukiman

Aceh

FPMPA Desak Pj Gubernur Copot Kadispora Aceh

Headline

Teguran Humanis Polantas Takalar Kepada Pelajar Tidak Memakai Helm Saat Berkendara

Headline

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Polres Takalar Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Cipta KondisiĀ 

Headline

Komdes se-Kecamatan Kota Muara Enim Ragukan Keprofesionalan Panitia DPD Golkar