RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 18:15 WIB

BREAKING NEWS : Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Prabumulih Diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SF (48) warga Jalan Prof. M. Yamin Gang Masjid Sirojul Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Lintas Servo kilometer (KM) 99 Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ujan Mas.

Menurut Yurico, saat dilakukan penyergapan tersangka SF sedang berada di dalam sebuah rumah yang menjadi TKP penangkapan.

“Petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar rumah untuk mencari barang bukti yang diduga tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, Yurico mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan aparat kepolisian dikejutkan dengan penemuan barang bukti narkotika 57 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,77 gram, plastik klip bening, dan kantong plastik hitam yang disembunyikan di dalam bra oleh tersangka.

Barang bukti narkotika yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim dari tersangka saat melakukan penggeledahan.


Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat mengedarkan narkotika karena faktor himpitan ekonomi.

“Ini menjadi contoh bahwa narkotika bukan hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar,” kata Yurico.

“Petugas tengah melakukan pendalaman mencari tahu pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp.1 miliar maksimal 10 miliar.

“Dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Transit di Kab. Maros, Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Prov. Sulsel Sambut Kedatangan Wapres RI di Lanud Sultan Hasanuddin

Ekonomi

BREAKING NEWS : Dukung Pengembangan Infrastruktur, PGE Bangun Jalan Kali Kemis Ulubelu

Headline

Walikota Tanjungbalai hadiri HARLAH YMPI Tanjungbalai

Aceh

KPA Peureulak Bantah Miswarni Seorang Kombatan GAMĀ 

Berita Sumatera

Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Kandung!

Headline

Program Jumat Curhat, Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat

Hukum & Kriminal

Hebat Gayus Berman Siburian Jefri Gultom Diduga Dibackup Kapolres dan Purba Anggota Polres, Kapolri Diminta Copot Kapolres dan Anggotanya Bermarga Purba

Headline

Diskusi Santai Ngobrol Bareng AWIBB dan Ketum Bara-JP Mendukung Prabowo- Gibran