RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:26 WIB

BREAKING NEWS : Edarkan Sabu, Seorang Mekanik di Ujan Mas Harus Berurusan dengan Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Seorang mekanik di Desa Ujan Mas terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Selasa, tanggal 14 Oktober 2025.

Kabar ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Yurico, S.E., M.Si., Sabtu, (18/10/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh pelaku.

Selanjutnya, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi ciri-ciri pelaku untuk melakukan penggrebekan di lokasi yang menjadi target tersebut.

“Sebuah rumah yang beralamat di Dusun IV Desa Ujan Mas Lama. Penggrebekan ini di lakukan Selasa malam, Pukul 21.00 WIB,” kata Yurico.

Barang Bukti Narkotika yang ditemukan aparat kepolisian saat penggeledahan di rumah pelaku S (47). Selasa, (14/10/2025).

Selain mengamankan pelaku berinisial S (47), aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,00 gram yang disimpan pelaku dengan rapi di dalam dua buah wadah bedak, dua bal plastik klip bening, dan satu buah skop plastik.

“Pelaku tidak dapat mengelak saat seluruh barang bukti ditemukan di kediamannya,” ujar Yurico.

Plastik klip bening yang ditemukan aparat kepolisian saat penggeledahan di rumah pelaku, Selasa malam.


Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memerangi sindikat jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, kata Yurico, penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam melawan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, Yurico mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas guna mengetahui asal barang tersebut.

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 205 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolsek Biringbulu Hadiri Pemberian KTA ke Anggota FKPM

Nasional

Selamat Jalan Bang Wina, Penjaga Marwah Pers Indonesia

Headline

Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan

Ekonomi

BREAKING NEWS : Dukung Pengembangan Infrastruktur, PGE Bangun Jalan Kali Kemis Ulubelu

Headline

HUT Ke-69, Yonif Para Raider 330 Kostrad Ziarah TMP Cikutra

Daerah

3 Kali ” Penyegaran ” Pejabat Eselon Pemkab Limapuluh Kota, Wabup ” 404 ” ?

Berita Sumatera

Giat Penerapan PPKM MIKRO Serta Himbauan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Semendo

Headline

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global