RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:03 WIB

BREAKING NEWS : Empat Tersangka Perkara Korupsi Pasar Cinde Palembang Dua Diantaranya Mantan Pejabat Tinggi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kamis pagi, melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang yang menyeret nama-nama mantan petinggi Provinsi Sumatera Selatan. Kamis, (02/10/2025).

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Kota Palembang Tahun 2016-2018 dengan kerugian keungan negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.137.722.947.614.40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen) tersebut, telah memasuki proses Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kejati Sumsel telah menetapkan (AN) selaku mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, (H) mantan Walikota Palembang, (EH) ketua panitia pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, dan (RY) selaku Kepala Cabang PT MB sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat konferensi pers Kamis sore, di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Empat Tersangka Perkara Korupsi Pasar Cinde. Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kejaksaan Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri. Kamis, (02/10/2025). Ruang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Selain melakukan penahan terhadap keempat tersangka selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pencekalan terhadap tersangka AT selaku Direktur PT MB sejak tanggal 02 Juli 2025.

Tersangka AT telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Agustus 2025.

Setelah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara secara otomatis beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Kasus Pasar Cinde Palembang Seret Nama Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 115 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PINDAH IKN, NKRI TERANCAM

Nasional

PINDAH IKN, NKRI TERANCAM
Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Headline

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan
Apel Pertama Di Awal Tajun 2024, Ini 5 Pesan Karo SDM Polda Sulsel

Headline

Apel Pertama Di Awal Tajun 2024, Ini 5 Pesan Karo SDM Polda Sulsel
Fkpm polsek makassar menggikuti sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan Hukum 

Headline

Fkpm polsek makassar menggikuti sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan Hukum 
Pangdivif 2 Kostrad Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Batalyon Perbekalan dan Angkutan 2 Kostrad

Headline

Pangdivif 2 Kostrad Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Batalyon Perbekalan dan Angkutan 2 Kostrad
Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Polsek Mappakasunggu  Polres Takalar Berbagi Takjil 

Headline

Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Polsek Mappakasunggu  Polres Takalar Berbagi Takjil 
Bangun Botanical Garden, PTBA Jaga Kelestarian Lingkungan

Headline

Bangun Botanical Garden, PTBA Jaga Kelestarian Lingkungan
PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG

Headline

PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG