Palembang, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kamis pagi, melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang yang menyeret nama-nama mantan petinggi Provinsi Sumatera Selatan. Kamis, (02/10/2025).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Kota Palembang Tahun 2016-2018 dengan kerugian keungan negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.137.722.947.614.40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen) tersebut, telah memasuki proses Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kejati Sumsel telah menetapkan (AN) selaku mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, (H) mantan Walikota Palembang, (EH) ketua panitia pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, dan (RY) selaku Kepala Cabang PT MB sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat konferensi pers Kamis sore, di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Empat Tersangka Perkara Korupsi Pasar Cinde. Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kejaksaan Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri. Kamis, (02/10/2025). Ruang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain melakukan penahan terhadap keempat tersangka selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pencekalan terhadap tersangka AT selaku Direktur PT MB sejak tanggal 02 Juli 2025.
Tersangka AT telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Agustus 2025.
Setelah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara secara otomatis beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com