RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Gagahi Anak di Bawah Umur Pengawas Proyek di Muara Enim Diringkus Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Aksi bejat seorang pria berinisial (A) yang tega menyetubuhi remaja perempuan berusia (14) tahun di sebuah kamar kos beberapa bulan lalu, harus di tebus dengan hukuman pidana kurungan penjara, selama (15) tahun.

Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., saat memimpin press release ungkap kasus persetubuhan terhadap anak, yang berlangsung di Mapolres Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).

Dikabarkan sebelumnya, peristiwa memilukan ini, terjadi pada Sabtu, (15/02/2025), di wilayah Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

“Kejadian ini, Pukul 06.00 WIB, Sabtu pagi, di sebuah kamar kontrakan milik orang tua korban,” kata Yogie.

Selanjutnya, Yogie menjelaskan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang melihat korban tengah menyapu di dapur rumahnya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan kiri korban masuk ke dalam kamar. Pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan menyuruh tidur di kasur dengan berkata ‘tidurlah kamu di sini’ sambil menunjuk ke arah tempat tidur korban.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian, setelah dua hari dari kejadian.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu stel baju daster, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.

Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun, karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagai informasi, pelaku mengontrak di rumah orang tua korban saat bekerja sebagai pengawas proyek PAMSIMAS (sumor bor) yang berada di dusun II Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Kronologis Kecelakaan Maut d Aceh Timur, Pegawai Dinas P dan K Beserta Balita Berusia 3 Bulan Meninggal Dunia

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 249 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Potret Kekompakan Anggota Polsek Julok dan Anggota Koramil 07 Saat Gotong Royong Bersama

Headline

Patroli Skala Besar TNI-POLRI dan Pemda Takalar Sasar Tempat Keramaian

Headline

DUKUNG PROSES HUKUM EKO KUNTADHI

Headline

Waris lepas 2 orang Mahasiswa pada program Pertukaran Mahasiswa

Headline

Serma Sholikhin dan Serda Muratno Bagikan Masker Kepada Warga Pasca Libur Lebaran

Headline

Aktivis Muara Enim Bersama Warga Mendatangi Pemkab Muara EnimĀ 

Daerah

KOHATI Komisariat Sains dan Teknologi Cabang Gowa Raya bersama FOSMADIM dan PPM Madrasah Muthahhari Resmi Membuka Kegiatan “Pesantren Pemikiran Gender”

Berita Sumatera

Apriyansyah, SH dan Rekan, “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah, Daripada Menghukum Seseorang Tidak Bersalah”