Sriwijayatoday.com // MUARA ENIM – Keluarga dan kuasa hukum menghadiri Sidang lanjutan Ipan Susanto (38) bin M, Nasir yang dituduh mencuri sepeda motor sala satu warga desa Batu Raja Kecamatan Empat petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Rabu (21/8/2024), memasuki tahap pembelaan yang diberikan kepada terdakwa di dalam persidangan (PLEDOI). Perkara pidana atas nama terdakwa : Ipan Susanto
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Apriyansyah, SH, menyampaikan setelah mengikuti proses sidang selama ini, kami penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kebijakan majelis hakim yang telah memberi keleluasaan pada terdakwa, sehingga sidang berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak asasi terdakwa guna mencapai keadilan dan kebenaran yang hakiki.
Pasal 6 ayat 2 Undang-undang nomor 14 tahun 1970 Jo,, undang-undang no 31 tahun 1999 Jo, Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyatakan.
“Tidak seorang jua pun dapat dijatuhi pidana, karena alat pembuktian yang sah menurut undang- undang mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah,” ujar Apriyansyah, SH. kepada awak media ini, Rabu 21 Agustus 2024.
Ketentuan tidak saja menjadi suatu azas hukum yang berlaku dan dipedomani oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana, akan tetapi juga sewajarnya menjadi pedoman bagi penuntut umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penuntut di pengadilan, dimana penuntut umum pada hakikatnya juga adalah sebagai salah satu pilar dari catur wangsa penegak hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Pembacaan surat dakwaan dan pembuktian pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum mengajukan surat tuntutannya pada tanggal 16 Agustus 2024 yang lalu.
Supaya majelis hakim pengadilan negeri Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Ipan Susanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ipan Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti 1 lembar STNK motor Yamaha Jupiter Z, warna hitam oren dengan nomor polisi BG 4229 DK dengan nomor rangka nomor mesin tercantum, 1 buah baju kaos berlengan pendek warna biru Dongker dirampas untuk memusnahkan, 1 buah flashdisk berukuran kapasitas 16 GB berwarna hitam Merk Sandisk tetap terlampir dalam perkara, menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara 5 ribu rupiah.
Setelah mendengar, membaca dan mencermati surat tuntutan atas nama Ipan Susanto, sekarang tibalah saatnya kami penasehat hukumnya untuk menyampaikan materi pembelaan / pledoi.
Kami penasehat hukum terdakwa dengan ini menyampaikan secara objektif fakta-fakta persidangan mengenai keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa selama persidangan.
Sebagaimana kita ketahui di dalam proses persidangan telah terungkap keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya, cuplikan di dalam tuntutan jaksa penuntut umum hendaknya tidak menjadi pedoman majelis hakim mengingat diduga keras adalah rekayasa, keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang di catat oleh panitera pengganti di dalam persidangan ini menjadi pedoman kita bersama dalam persidangan.
Hari ini kami team penasehat Hukum Terdakwa Ipan Susanto Mengaju Nota Pembelaan atau Pledoi terhadap Tuntutan yang diajukan Oleh Penutut umum pekan lalu 16 Agustus 2024..Bahwa kami selaku penasehat hukum sampai saat masih meyakini Terdakwa Ipan Susanto bukan la pelaku yang sebenarnya.
Karena didalam persidangan karena seluruh alat bukti dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan perbuatan terdakwa terkait pencurian yang dituduhkan kepadanya, artinya seluruh fakta terungkap dalam persidangan terdakwa Ipan Susanto bukanlah pelakunya, Sehingganya kami mengharapkan Kepada pengadilan Negeri Muara Enim untuk memberikan putusan bebas murni kepada terdakwa karena terdakwa bukan pelaku yangg sebenarnya seperti apa yang didakwakan.
Bahwa memang perkara Ini tampaknya kita lihat sangat penuh unsur dugaan rekayasa dan cendrung dipaksakan untuk dipersidangan dan hal paling menarik dalam perkara ini adalah barang bukti satu unit motor Jupiter z milik korban sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya.
“Bagaiman mungkin untuk membuktikan perbuatan pencurian sedangkan barang bukti pokokpun tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan untuk bisa menerangkan tentang perbuatan pidana pencurian,” jelasnya.
Terdakwa bersama keluarga telah berjuang habis-habisan baik secara materil maupun immaterial untuk mencari keadilan yang sebenar-benarnya dimulai dari sesaat ditangkap upaya laporan propam Polda Sumsel kemudian sidang praperadilan hingga sekarang ini upaya hukum untuk memperjuangkan terdakwa tampaknya tidaklah sebanding dengan perkara ini, yang menurut hemat kami menilai kerugian yang dialami oleh korban sangat kecil yakni lebih kurang Rp 3000.000 (Tiga juta rupiah) menurut koran dan tidaklah sebanding padahal fasilitas hukum telah ada untuk menyampaikan perkara ini lewat jalur Restoratif Justice (RJ), yang kita kenal sekarang.
Akan tetapi terdakwa bersama keluarga lebih memilih untuk berjuang demi kebenaran, karena mengingat terdakwa bukanlah pelakunya dan perlu diketahui terdakwa dan keluarga bukanlah orang yang mampu secara finansial yang profesinya sebagai pedagang kecil dan mencari tambahan dengan cara menyadap karet milik saudaranya.
“Namun jika harkat dan martabat telah dizolimi serta tidak pernah melakukan sesuatu apa yang dituduhkan kepadanya, maka resiko apapun terdakwa siap menjalani proses hukum ini sampai dengan selesai putusan, sembari berharap mendapatkan keadilan dari majelis hakim maka palu sidang di tangan hakim, apakah terdakwa bersalah atau tidak,” tutupnya. (“Red”)