RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:32 WIB

BREAKING NEWS : Gagahi Anak di Bawah Umur Pengawas Proyek di Muara Enim Diringkus Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Aksi bejat seorang pria berinisial (A) yang tega menyetubuhi remaja perempuan berusia (14) tahun di sebuah kamar kos beberapa bulan lalu, harus di tebus dengan hukuman pidana kurungan penjara, selama (15) tahun.

Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., saat memimpin press release ungkap kasus persetubuhan terhadap anak, yang berlangsung di Mapolres Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).

Dikabarkan sebelumnya, peristiwa memilukan ini, terjadi pada Sabtu, (15/02/2025), di wilayah Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

“Kejadian ini, Pukul 06.00 WIB, Sabtu pagi, di sebuah kamar kontrakan milik orang tua korban,” kata Yogie.

Selanjutnya, Yogie menjelaskan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang melihat korban tengah menyapu di dapur rumahnya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan kiri korban masuk ke dalam kamar. Pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan menyuruh tidur di kasur dengan berkata ‘tidurlah kamu di sini’ sambil menunjuk ke arah tempat tidur korban.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian, setelah dua hari dari kejadian.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu stel baju daster, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.

Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun, karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagai informasi, pelaku mengontrak di rumah orang tua korban saat bekerja sebagai pengawas proyek PAMSIMAS (sumor bor) yang berada di dusun II Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 257 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Di Areal Perkebunan Pematang Petai Tanjung Sakti

Headline

Diduga Tidak Mengindahkan Teguran, Lurah Karang Jaya Surati PUBM Prabumulih

Berita Sumatera

Dukung Kreativitas WBP Lapas MuaraEnim Dengan Membeli Serta Promosikan produk Hasil Karya WBP

ADV

Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada

Headline

Bersama Masyarakat, Satgas Yonif PR 432 Kostrad Bersihkan Gereja Jemaat Yudea Yoska

Hak Jawab Dan Koreksi

Pentingnya Konfirmasi Dan Investigasi Yang Mendalam Dalam Penyajian Sebuah Berita

Headline

Polres Gowa Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 

Headline

PERAK dan L-Kompleks Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Gudang Farmasi Dinkes Makassar