RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:32 WIB

BREAKING NEWS : Gagahi Anak di Bawah Umur Pengawas Proyek di Muara Enim Diringkus Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Aksi bejat seorang pria berinisial (A) yang tega menyetubuhi remaja perempuan berusia (14) tahun di sebuah kamar kos beberapa bulan lalu, harus di tebus dengan hukuman pidana kurungan penjara, selama (15) tahun.

Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., saat memimpin press release ungkap kasus persetubuhan terhadap anak, yang berlangsung di Mapolres Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).

Dikabarkan sebelumnya, peristiwa memilukan ini, terjadi pada Sabtu, (15/02/2025), di wilayah Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

“Kejadian ini, Pukul 06.00 WIB, Sabtu pagi, di sebuah kamar kontrakan milik orang tua korban,” kata Yogie.

Selanjutnya, Yogie menjelaskan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang melihat korban tengah menyapu di dapur rumahnya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan kiri korban masuk ke dalam kamar. Pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan menyuruh tidur di kasur dengan berkata ‘tidurlah kamu di sini’ sambil menunjuk ke arah tempat tidur korban.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian, setelah dua hari dari kejadian.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu stel baju daster, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.

Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun, karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagai informasi, pelaku mengontrak di rumah orang tua korban saat bekerja sebagai pengawas proyek PAMSIMAS (sumor bor) yang berada di dusun II Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 265 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

*Polres Maros Sahabat Anak: Ceria Bersama Polisi, Puluhan Anak TK Kunjungi Markas Polres Maros*
DI DUGA DINAS KESEHATAN KAB.MUARA ENIM,TAK PUNYA ANGGARAN PENGELOLAHAN LIMBAH B3 MEDIS.

Headline

DI DUGA DINAS KESEHATAN KAB.MUARA ENIM,TAK PUNYA ANGGARAN PENGELOLAHAN LIMBAH B3 MEDIS.
Sejumlah Warga Lingkar Tambang Diduga Keracunan Dampak Asap PT Medco, Ratusan Di Evakuasi

Aceh

Sejumlah Warga Lingkar Tambang Diduga Keracunan Dampak Asap PT Medco, Ratusan Di Evakuasi
Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke 78, Kapolres Aceh Timur Bacakan Amanat Menteri Sosial RI

Aceh

Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke 78, Kapolres Aceh Timur Bacakan Amanat Menteri Sosial RI
Kolaborasi Strategis di Makassar, Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP

Headline

Kolaborasi Strategis di Makassar, Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP
Sarasehan Haul Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf, Pangdam XIV/Hsn : Sosok Alm Jenderal TNI (Purn) Menginspirasi kita Untuk Menjadi Teladan kepada Anak Buah*

Headline

Sarasehan Haul Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf, Pangdam XIV/Hsn : Sosok Alm Jenderal TNI (Purn) Menginspirasi kita Untuk Menjadi Teladan kepada Anak Buah*
Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM
HEADLINE NEWS  : Semarak HUT RI ke-80, Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Olahraga Bersama

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Semarak HUT RI ke-80, Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Olahraga Bersama