RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:20 WIB

BREAKING NEWS : JPU Sebut Tersangka Kasus Pertambangan Minerbat di Muara Enim Terancam Penjara 5 Tahun

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis siang menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Kamis, (06/03/2025).

“Telah dilaksanakan tahap dua penerimaan tersangka atas nama DT dan barang bukti dari penyidik Krimsus Polda Sumsel, Pukul 12.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjas Karya, S.H., M.H., saat konferensi pers berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sebelumnya, tersangka DT telah disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Selain telah mengamankan tersangka dan barang bukti dalam berkas perkara terdahulu, penyidik telah menyerahkan tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara tersangka DT.

“Barang bukti sebelumnya, berupa alat berat buldoser, excavator, dan dump truck, tambahan barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah, serta dokumen berupa surat hibah tanah,” sambungnya.

Menurut Anjas, selanjutnya tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim.

Anjas menyebutkan, bahwa tahap dua dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat (p-21 Nomor : B – 1283/I.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

“Penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” pungkasnya.

Baca Juga :  Taprang Pimpin DPD Partai NasDem Aceh Timur Gantikan Nyak Musa Husen.

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 165 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pesantrend Clothink Sobat Wong Cilik Bersama AWIBB Ayo Datang Dan Ramaikan

Daerah

Konsep Seorang Dr Amsori Akhirnya Terwujud FKPMJ di Deklarasikan

Headline

Pamen Ahli Bid. Sishanneg Poksahli Mewakili Pangdam Menghadiri Musda XI BPD PHRI Sulsel Dan Dialog Ekonomi

Headline

Bupati Way Kanan Buka Silaturahmi Kerja Daerah ICMI Way Kanan

Headline

*Polsek Somba Opu memberikan Materi Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Kepada siswa.*

Headline

Wakapolsek Tinggimoncong Gelar Program Minggu Kasih, Sapa dan Serap Aspirasi Jemaat Gereja

Headline

Masih Misteri Cerita Terbakarnya Kantor Kepala Desa di Kuala Peudawa Puntong Aceh Timur

Headline

Patroli Humanis, Polwan Satlantas Polres Takalar Beri Teguran ke Pelanggar Lalu Lintas