RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:20 WIB

BREAKING NEWS : JPU Sebut Tersangka Kasus Pertambangan Minerbat di Muara Enim Terancam Penjara 5 Tahun

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis siang menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Kamis, (06/03/2025).

“Telah dilaksanakan tahap dua penerimaan tersangka atas nama DT dan barang bukti dari penyidik Krimsus Polda Sumsel, Pukul 12.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjas Karya, S.H., M.H., saat konferensi pers berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sebelumnya, tersangka DT telah disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Selain telah mengamankan tersangka dan barang bukti dalam berkas perkara terdahulu, penyidik telah menyerahkan tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara tersangka DT.

“Barang bukti sebelumnya, berupa alat berat buldoser, excavator, dan dump truck, tambahan barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah, serta dokumen berupa surat hibah tanah,” sambungnya.

Menurut Anjas, selanjutnya tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim.

Anjas menyebutkan, bahwa tahap dua dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat (p-21 Nomor : B – 1283/I.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

“Penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” pungkasnya.

Baca Juga :  Taprang Pimpin DPD Partai NasDem Aceh Timur Gantikan Nyak Musa Husen.

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 162 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DUKUNG ANIES TUTUP HOLYWINGS

Hukum & Kriminal

DUKUNG ANIES TUTUP HOLYWINGS
GMPK Aceh Timur Apresiasi Kadis Dayah Yang Telah Mengembalikan Kelebihan Bayar Anggaran Pengadaan Kitab

Aceh Timur

GMPK Aceh Timur Apresiasi Kadis Dayah Yang Telah Mengembalikan Kelebihan Bayar Anggaran Pengadaan Kitab
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Kelapa Sawit Milyaran Rupiah. 

Aceh

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Kelapa Sawit Milyaran Rupiah. 

Headline

*Kapolsek Binamu datangi lokasi Penemuan Mayat diduga Bunuh Diri*

Headline

Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara
Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta

Headline

Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta
Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur

Aceh Timur

Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur
Update Informasi “Volcanic Activity Report” Gunung Dempo Pagar Alam Pertanggal 21 Juni 2024. Yuk! Simak Selengkapnya

Headline

Update Informasi “Volcanic Activity Report” Gunung Dempo Pagar Alam Pertanggal 21 Juni 2024. Yuk! Simak Selengkapnya