Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Skandal kasus korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, berujung dengan Penyitaan Sebidang Tanah ukuran 20×15 milik terpidana Sodikin mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kelekar.
Sodikin sebelumnya telah dinyatakan sebagai terpidana atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kelekar Tahun Anggaran 2015.
Kabar ini tersiar setelah Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi merilis hasil proses pemeriksaan terpidana Sodikin. Jumat, (07/02/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjas Karya, S.H., M.H., menyatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugerah Perkasa, S.H., berserta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jumat siang telah melaksanakan eksekusi, penyitaan sebidang tanah ukuran 20×15 milik terpidana Sodikin. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 08 Januari 2025.
” Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dan Penyalahgunaan Wewenang sebagai Kepala Desa Tanjung Medang Kelekar,” ujar Anjas.
Menurutnya, mantan Kepala Desa Tanjung Medang tersebut telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 – 2022.
Selain Jaksa Penuntut Umum, dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, kegiatan eksekusi tersebut dihadiri Camat Kelekar, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Tanjung Medang, dan Perangkat Desa Tanjung Medang.
Sampai dengan berakhirnya kegiatan eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah milik terpidana Sodikin mantan Kepala Desa Tanjung Medang Kelekar, eksekusi berjalan aman dan lancar.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com