RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Narkoba / Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 11:44 WIB

BREAKING NEWS : Kapolres Muara Enim Menyebut Penangkapan Pengedar Narkoba di Wilayah Kecamatan Lembak : Sinergi Kepolisian dengan Masyarakat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial S (23) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak pada Rabu, tanggal 03 Desember 2025, Pukul 20.00 WIB beberapa hari lalu, merupakan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Informasi awal sekitar Pukul 16.00 WIB. Rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ujarnya.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Petanang Kecamatan Lembak tersebut, diringkus polisi karena terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Selain meringkus pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,16 gram, satu bal plastik klip bening, dompet abu-abu hitam, plastik kresek hijau dan satu buah plastik packing paket COD warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti.

Barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian dari pelaku saat penggeledahan. Rabu, (03/12/2025).

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Situmorang.

Labih jauh, ia menjelaskan, saat ini aparat kepolisian telah melakukan tindakan penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat proses penyidikan.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menegaskan, bahwa pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

“Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 240 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

BREAKING NEWS : Penemuan Mayat Pria di Pinggir Jalan Lintas Raya Semendo – Lahat, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Headline

Pangdam Hasanuddin, Tegaskan Masuk TNI Gratis*

Berita Sumatera

Semangat Dan Euforia Pesepakbola Kabupaten Muara Enim, Dalam Menyambut Piala Gubernur 2021

Aceh

Karena Judi Online, Seorang Pria Paruh Baya di Simpang Ulim, Diamankan ke Polres Aceh Timur

Headline

AJI dan LBH Pers Desak Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Jurnalis Metro Aceh Bahrul Walidin

Headline

Polisi Sombere’na Polres Gowa Pindah Tugas, Ini Sosok Iptu Hasan Fadhlyh Dimata Masyarakat Tinggimoncong

Aceh Timur

Para Keusyik dan Mukim serta Tokoh Masyarakat di Aceh Timur Desak Gubernur Aceh Perintahkan Rekanan Kerjakan Jalan Peureulak – Lokop – Gayo Lues

Headline

Peduli Korban Bencana Longsor, Pemerintah Kabupaten Muara Melalui Dinas Sosial Distribusikan Bantuan Pangan Logistik Untuk Para Korban Musibah Longsor