RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Minggu, 28 April 2024 - 09:10 WIB

Karena Judi Online, Seorang Pria Paruh Baya di Simpang Ulim, Diamankan ke Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

“Karena Judi Online, Seorang Pria Paruh Baya di Simpang Ulim, Diamankan ke Polres Aceh Timur”

Kepolisian Resor;Aceh Timur Polda Aceh gencar lakukan pemberantasan judi online. Langkah tegas Polres Aceh Timur dan Polsek jajarannya yang sangat serius memberantas aksi judi (Maisir) ini menjadi titik fokus demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.

Seperti yang dilakukan Polsek Simpang Ulim pada Sabtu, (27/04/2024) malam dengan merespon cepat keluhan warga Desa Pucok Alue Sa yang menginformasikan bahwa di desa tersebut rawan tindak pidana judi online yang seakan akan tidak ada habisnya dan menyasar semua kalangan usia.

Baca Juga :  BPMJ GMIM Eben Haezer Tumpaan Satu Berkolaborasi Dengan Panitia Youth Imanuel Pam Bersama The A-com Pam Sukses Menggelar Kebaktian Penyegaran Iman (KPI)

Informasi warga tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B. dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di Desa Pucok Alue Sa, petugas melakukan patroli dan pada sebuah warung kopi terdapat pria paruh baya yang didapati sedang bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Minggu, (28/04/2024).

Disebutkan pria tersebut berinisial AS, 46 tahun, wiraswasta, warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut AS dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 184 ribu saat ini diamankan di Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Upacara HUT Korpri ke-50

Lebih lanjut Rizal menyampaikan, dalam pemberantasan judi online Polres Aceh Timur dan seluruh Polsek jajaran melakukan upaya upaya pencegahan secara efektif, salah satu diantaranya dengan melakukan patroli secara aktif.

“Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah Kepolisian dalam memberantasnya.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 131 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Melawi Membuka Secara Resmi Pelatihan Dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Aparatur Sipil Negara

Berita Sumatera

Peristiwa Kebakaran Barak Asrama Panti Asuhan Darul Yatim. Begini Kronologisnya.

Covid 19

Pratin Sanan Menyalur kan BLT DD Tahap Tiga Sebanyak 84 Kpm Penerima

Headline

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Rotan Ke Malaysia

Daerah

Terancam Sanksi, Oknum DS Pj.Hukum Tua Desa Pakuure Dua Langgar Peraturan dan Undang-undang

Aceh

Ketua DPW – PA Aceh Timur Ucapkan Selamat Dan Sukses Mubes DPP – PWO Aceh

Aceh

Sampan Terbalik, Nelayan Asal Peureulak Tenggelam

Aceh

Pemerintah Kabupaten Bireun Antar Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Atim