Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan pembangunan ‘Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau’ Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2023, resmi dirilis Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kabar ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Anjas Karya S.H., M.H. Rabu, (26/02/2025).
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan telah menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Povinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan pemeriksaan lapangan penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan data informasi surat siaran pers bernomor : PR 1/L.6.15/Ds.2/02/2025, dinarasikan bahwa tim Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa pagi, telah mendampingi BPKP Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan lapangan penghitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan fisik bangunan konstruksi ‘Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau’, Tahun Anggaran 2023.
“Pemeriksaan lapangan dilakukan di lokasi kegiatan, dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan,” tulisnya dalam keterangan tertulis.
Berikut daftar nama tim Kejaksaan Negeri Muara Enim yang turun kelapangan, mendampingi tim BPKP Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara kegiatan pembangun Siring Jalan Desa Pulau Panggung – Muara Danau Semendo Darat Laut :
1. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjas Karya, S.H., M.H.
2. Kasubsi II Seksi Intelijen, Palito Hamonangan, S.H.
3. Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, Angga Rizki Juliansyah, S.H., M.H.
4. Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Septian Anugrah Perkasa, S.H.
” Pemeriksaan tersebut, dihadiri juga oleh pengawas lapangan. Kegiatan berjalan dengan lancar aman, dan kondusif, ” tandasnya
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com














