Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Mantan Kades Petanang, (S), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim atas dugaan kasus korupsi Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019-2023. Pernyataan tersebut dinyatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjas Karya, S.H., M.H., Rabu sore di Kantor Kejari Muara Enim.
Tersangka (S), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.
Sebelumnya, tersangka (S) telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim atas perkara kasus dugaan TindakPidana Korupsi pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019-2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/11/2025 Tanggal 12.04.a/t.6.16/Fd.1/1/12/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04.b/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025.
“Modus operandi, melakukan dugaan korupsi belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetor,” ungkap Anjas menjelaskan saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim. Rabu, (19/02/2025).
Selain itu, Anjas menyebutkan bahwa perbuatan tersangka (S) telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah rincian sebagai berikut :
1. Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.606.040.580,- (enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
2. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar Rp.538.171.048,- (lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu empat puluh delapan rupiah)
3. Adanya belanja fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
4. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,- (dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
5. Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.1.229.911.737,- ( satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
“Tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” lanjutnya
“Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penahan terhadap tersangka (S) di Rutan Kelas II B Muara Enim selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com