Palembang, Sriwijaya Today – Setelah sebelumnya melakukan tindakan penahan selama dua puluh hari kedepan kepada lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Selanjutnya, giliran (WS) Direktur PT BSS periode Tahun 2016-2025 dan Direktur PT SAL periode Tahun 2011-2025 ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan panggilan pemeriksaan kepada tersangka WS yang tidak dapat hadir, karena alasan kesehatan.
Tersangka WS ditahan atas otoritas penuh pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.
“Yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” kata Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat konferensi pers di ruang siaran pers gedung media center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin malam.
“Penahanan tersangka, terhitung sejak tanggal 17 November sampai dengan 06 Desember 2025,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















