RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 3 Desember 2022 - 18:41 WIB

Dirut Mahkota Kecam Keras Pernyataan Tak Beretika LQ Indonesia

Bagas - Penulis Berita

Jakarta – Pernyataan LQ Indonesia Law Firm terkait laporan kepolisian di Polda Metro Jaya yang merujuk kepada perusahaan properti dikecam keras oleh Direktur Utama MPIP dan MPIS Hamdriyanto.

Hamdriyanto menjabarkan bahwa sudah jelas kejadian yang dialami oleh MPIP dan MPIS yang dipimpin olehnya merupakan sebuah peristiwa yang disebabkan oleh efek domino hancurnya dunia investasi akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan Indonesia.

Dirut MPIP dan MPIS juga kecewa dan kesal terhadap ocehan kampungan yang dilontarkan oleh LQ Indonesia Law Firm, yang menurutnya sudah banyak dicabut kuasa oleh para mantan client-clientnya tidak hanya terkait perusahaan MPIP dan MPIS melainkan di beberapa kasus gagal bayar lainnya.

“Ini merupakan upaya kampungan dan tidak bermoral dari perwakilan LQ Indonesia, karena sebagian besar nasabah yang sudah mencabut kuasa telah mendapatkan jalur perdamaian yang baik dan benar tanpa adanya upaya provokasi murahan.” Ujar Hamdriyanto dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Polres Melawi Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Laptop Kurang dari 24 Jam

Hamdri juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan pernyataan sukri rich yang mewakili LQ Indonesia untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya di beberapa keterangan pers.

Menurut Mahkota, hasil gelar di Mabes Polri menyatakan bahwa kasus yang tengah dialami oleh pihak perusahaan merupakan murni ranah keperdataan. Hal tersebut didukung oleh beberapa pernyataan saksi ahli yang memaparkan pandangan hukum terkait kasus tersebut.

MPIP dan MPIS juga tengah melalukan sosialisasi kepada seluruh nasabahnya terkait beberapa skema percepatan penyelesaian nilai investasi nasabah salah satunya adalah skema konversi aset dengan sistem kerjasama.

“Skema konversi aset dengan sistem kerjasama merupakan salah satu program unggulan PT Mpip dan Mpis yang mengkonversikan nilai investasi nasabah ke dalam bentuk aset yang kemudian akan dilakukan kerjasama dalam hal pembangunan dan juga pemasaran.” Tegas Hamdriyanto

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kalah Di PN Surabaya

Dirut Mpis dan Mpip mengatakan perusahaan tengah memproses konversi aset ini kepada ratusan nasabah dalam konversi tahap 1 yang sudah dilakukan dalam beberapa minggu ke belakang.

Perlu diketahui Pt Mpip dan Mpis tengah melaksanakan pembangunan kawasan industrial dan pergudangan di wilayah Banten seluas 55 hektar.

Kawasan tersebut akan menjadi kawasan industrial dan pergudangan terpadu dengan konsep gudang industrial multifungsi yang mengadaptasi dari gaya pergudangan industri masa kini.

“Pt Mpip dan Mpis menghimbau bagi para nasabah yang ingin mendaftar program konversi aset tahap 1 dapat mendaftarkan diri di Pusat Konsultasi melalui Whatsapp 0812-1861-5860 dan email Poskomahkota@gmail.com, langkah ini untuk meminimalisir upaya pengacara provokatif dan tidak beretika untuk menyetir nasabah Mahkota.” Tutup hamdri

Berita ini 257 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hebat Kapolres Dan Kasat Reskrim Tanjung Balai Diduga Terima Setoran Dan Membekap Bandar Judi Tembak Ikan

Daerah

Hebat Kapolres Dan Kasat Reskrim Tanjung Balai Diduga Terima Setoran Dan Membekap Bandar Judi Tembak Ikan
Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam Dan Sita Puluhan Sepeda Motor Di Negeri Agung

Berita Sumatera

Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam Dan Sita Puluhan Sepeda Motor Di Negeri Agung
No Arms, No Legs, No Worries

Hukum & Kriminal

No Arms, No Legs, No Worries
Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar*

Berita Polisi

Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar*
Puluhan Remaja Muda, Terjaring Operasi Tim KRYD Polsek Lawang Kidul.

Berita Sumatera

Puluhan Remaja Muda, Terjaring Operasi Tim KRYD Polsek Lawang Kidul.
Seekor Sapi Milik Warga Banda Alam Aceh Timur Mati, Diduga Dimangsa Harimau

Aceh

Seekor Sapi Milik Warga Banda Alam Aceh Timur Mati, Diduga Dimangsa Harimau
3 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Bersama 32 Bungkus Barang Bukti Diamankan BNN

Aceh

3 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Bersama 32 Bungkus Barang Bukti Diamankan BNN
Nasir Djamil Apresiasi Polres Aceh Timur dan Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Serta Narkoba

Hukum & Kriminal

Nasir Djamil Apresiasi Polres Aceh Timur dan Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Serta Narkoba