Muara Enim, Sriwijaya Today – Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan Bendahara Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, WDA sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Tahun 2022, 2023, dan 2024.
Selain menetapkan WDA sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Muara Enim juga melakukan penahan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai tanggal 28 Desember 2025.
Sumber internal menyebut, penahan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 19 November 2025, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 09 Desember 2025.
“Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim guna percepatan dalam proses penanganan perkara,” tulis Kasi Intelijen, Arshita Agustian dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui surat siaran pers Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Selasa sore, tanggal 09 Desember 2025.
Semula diketahui, Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia cabang Muara Enim memperoleh pendapatan dari biaya pengganti pengolahan darah sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor : 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp.360.000.,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per kantong darah.
Berdasarkan catatan rekening koran UDD PMI Muara Enim Tahun 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan pengeluaran sebesar Rp.2.484.235.055.,- (dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima puluh lima rupiah).
Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawaban hanya tercatat sebesar Rp.1.954.420.442.,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
Modus operandi dalam perkara ini, tersangka WDA melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan dengan membuat sendiri lima kwitansi palsu dalam pencarian, menambahkan angka satu dalam melakukan pencairan atas dua invoice sehingga terjadi penambahan nominal pencairan sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah) pada masing-masing invoice dari yang seharusnya, melakukan markup harga dalam pembelanjaan, serta menggunakan uang yang dari rekening biaya pengganti pengolahan darah untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka tidak melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,” imbuhnya.
Selain itu, Arshita menyatakan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.477.809.672.,- (empat ratus sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Karena perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com








