SRIWIJAYATODAY.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Tindakan penahanan tersebut dilakukan pada tanggal 07 April 2026.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka pada tanggal 27 Maret 2025.
Delapan orang tersebut yakni, (KW) selaku Kepala Divisi Agribisnis di salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2024, (SL) Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode Tahun 2013-2017, (IJ) Kepala Divisi Agribisnis periode Tahun 2011-2013, (LS) Wakil Kepala Divisi ARK periode Tahun 2010-2016, (KA) selaku Group Head Divisi Agribisnis Tahun 2010-2012, (TP) selaku Group Head Divisi Agribisnis Tahun 2012-2017, dan (AC) selaku Group Head Divisi ARK Tahun 2008-2014.
Meski telah resmi berstatus sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan baru menahan 5 (lima) orang tersangka. Sementara tiga orang tersangka lainnya belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani perawatan medis.
“Tersangka AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit ginjal, habis operasi, dan dirawat di salah satu Rumah Sakit Jakarta,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis. Kamis (09/04/2026).
Sementara dua tersangka lainnya yaitu, (KA), dan (TP) tidak ditahan dikarenakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahan karena sedang mengalami sakit jantung, dan sakit auto imun yang diperkuat dengan dokumen hasil rekam medis.
Menurut Vanny, selain ketiga tersangka, Tim Penyidik telah melakukan tindakan penahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang terhitung dari tanggal 07 April 2026.
“Lima tersangka tersebut yaitu, KW, SL, WH, IJ, dan LS,” sambungnya.








