Palembang, Sriwijayatoday.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, FA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang, Tahun Anggaran 2020-2023.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selasa, (08/04/2025).
Selain FA, penyidik Kejaksaan Negeri Palembang juga menetapkan DS, suami FA sebagai tersangka. Vanny menjelaskan, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan perkara dengan menemukan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka Pukul 19.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa Malam.
Menurut Vanny, sebelumnya FA dan DS didampingi Kuasa Hukum dari Misnan Hartono, S.H., dan Partner, serta Achmad Taufan Soedirjo dan Partner, telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani serangkaian proses penyidikan.
Semula keduanya telah diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya penyidik resmi meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Vanny menuturkan, peningkatan status FA dan DS tersebut merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.
“Setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” kata Vanny.
Kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang, Tahun 2020-2023 yang diselidiki oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.
Adanya ketidak sesuaian ketentuan pengelolaan dana, telah menimbulkan potensi kerugian keungan negara. Vanny menyebut, kedua tersangka sebelumnya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Saat ini, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penahan terhadap FA dan DS secara terpisah terhitung mulai dari ditetapkannya sebagai tersangka selama dua puluh hari kedepan.
“FA di tahan di Rutan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan DS di Rutan Kelas IA Palembang,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com