RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 September 2023 - 12:08 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Motor Warga Desa Manggul Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kasus hilangnya sepeda motor di desa Manggul Kecamatan Lahat beberapa bulan lalu. Berhasil, diungkap jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., mengatakan. Sangat mengapresiasi kegigihan tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum sektor kota resor Lahat.

“Kejadiannya, terjadi di desa Manggul Kecamatan Lahat. Minggu, 09 Juli 2023. Pukul 03. 00 WIB. Korbannya, Edi Lisna Jaya”. Terang Lispono kepada SRIWIJAYATODAY.COM dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 13 September 2023.

Kala itu, tersangka DS (21). Mencuri motor Honda Revo milik korban yang di parkiran di TKP. Saat pencurian, kondisi motor dalam keadaan terkunci stang. Diketahui, kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polsekta Lahat pada bulan Juli 2023 lalu.

Lispono mengaku, dari awal peristiwa sampai kasus tersebut berhasil diungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat baru berhasil mengungkap kasus tersebut di akhir bulan Agustus tahun 2023.

“Kasus ini, baru terungkap setelah lebih kurang 1 bulan lamanya dari saat pertama laporan masuk hingga proses penyelidikan. Pelakunya, tersangka DS (21). Tersangka ini, ditangkap dalam berkas perkara lain pada Rabu, 30 Agustus 2023. Pukul, 16.30 WIB. Di desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat”. Beber Lispono.

Tersangka, sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka. Ialah, Satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan No Polisi BG 4661 EJ, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara. Dapat disimpulkan, perbuatan tersangka ini masuk dalam kategori tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tandasnya.

Baca Juga :  PoLsek Somba Opu Polres gowa Fasilitasi Tahanan Yang Berstatus Tersangka Melaksanakan Akad Nikah.*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 155 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sijago merah mengamuk di lingkungan padat penduduk.

Headline

Peduli Fasum, Polsek Bungaya melakukan perbaikan jalan

Headline

Salah Satu Upaya Mengusut Kematian Tiga Harimau di Peunaron Aceh Timur, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Aceh Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Headline

Ketua Umum Laskar Merah Putih ” Kecam ” Tindakan KKB di Papua Sebagai Kelompok Teroris

Aceh

25 Pesepakbola Muda Aceh Timur  Berlatih di Markas PSS Sleman 

Headline

Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau Vaksinasi 

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.

Headline

Wujud Penghormatan Kepada Jasa Para Pendahulu Bangsa, Kasdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Makodam XIV/Hsn*