Palembang, Sriwijayatoday.com – Tersangka kasus korupsi ‘Pemalsuan Buku Daftar Khusus Pemeriksaan Administrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024’, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, H. Alim dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Senin, (10/03/2025).
Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, H. Alim menolak untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, sehingga pria paru baya yang dijuluki crazy rich Sumatera Selatan tersebut, harus dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di kediamannya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung membawa tersangka HA ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Belakangan diketahui, HA dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Musi Banyuasin. Keduanya, dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi ‘Memalsukan Buku Daftar Khusus Pemeriksaan Administrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
“Tersangka menolak untuk diperiksa, sehinga dilakukan tindakan penjemputan paksa dan penahanan, ” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang. Senin malam.
Vanny mengungkapkan, tindakan penahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahan (Sprinhan) Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tanggal 10 Maret 2025.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang, ” ungkap Vanny.
Sebagai informasi, modus operandi yang diperankan para tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk diajukan sebagai kelengkapan dokumen pergantian ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi yang mana diketahui oleh para tersangka bahwa tersangka HA bukanlah pemilik atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia pengadaan tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.
“Dilakukan pada bulan November dan Desember tahun 2024,” imbuhnya
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com