Muara Enim, Sriwijaya Today – Kasus pencurian baterai mobil di depan sebuah warung yang berada di jalan Servo Lintas Raya (SLR) KM (88) Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang tahun 2023 lalu, berhasil diungkap Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang. Kamis, (30/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan informasi dan melakukan penyisiran lapangan.
Polisi berhasil mengamankan J (30) pelaku utama dalam aksi pencurian di kawasan Servo Lintas Raya KM (88). Kamis, (30/10/2025). Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dua buah baterai mobil merek Yuasa.

Barang Bukti (BB) baterai mobil (Aki) merek Yuasa yang diamankan polisi dari tangan pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial (F) yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.
Modus kejahatan pelaku dalam kasus ini, mencuri baterai kendaraan berat yang diparkir di lokasi sepi dengan cara merusak komponen mobil dan mengancam siapapun yang memergokinya saat melakukan aksi pencurian.
Aksi nekat ini, dilakukan para pelaku untuk mendapatkan uang cepat guna memenuhi kebutuhan pribadi.
“Keberhasilan ini, berkat koordinasi cepat antara masyarakat dan kepolisian, sehingga aksi pelaku berhasil dihentikan,” demikian diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku (J) sudah ditahan di Polsek Gunung Megang. Saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, karena perbuatannya.
“Tim masih memburu pelaku satunya lagi berinisial (F) yang masih buron,” tegasnya.
Sementara di Dusun (I) Desa Gunung Megang Luar, Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang juga berhasil mengungkap kasus pencurian hewan peliharaan Burung Murai Batu di wilayah Kecamatan Gunung Megang serta mengamankan dua orang pelaku berinisial MAA (23) dan N (27) yang merupakan warga Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
“Peristiwa ini dilaporkan, tanggal 24 Oktober 2025. Kejadiannya, Jumat siang. Pukul 12.15 WIB,” ujar Erwin.
Berdasarkan runtunan kronologi peristiwa, diceritakan, bahwa saat itu, korban Zawawi (56) hendak melaksanakan sholat Jumat. Sebelum berangkat ke masjid, korban sempat menggantungkan burung murai batu peliharaannya di teras depan rumah.
Kemudian, setelah pulang dari masjid korban dikejutkan dengan ramainya kerumunan warga di depan rumahnya yang memberitahukan kepada korban bahwa burung peliharaan telah hilang di curi.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

Barang Bukti (BB) kandang burung murai batu yang diamankan polisi dari tangan para pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, IPDA Roberten Nurasidi, Tim Trabazz berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan mengamankan keduanya di tempat berbeda, tanpa perlawanan.
“Diamankan di rumahnya masing-masing,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku telah mencuri burung murai batu peliharaan Zawawi (56) yang digantung korban di teras depan rumahnya.
Kedua pelaku, terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena perbuatannya.
“Kami mengapresiasi respon cepat tim di lapangan yang mampu menuntaskan pengungkapan kasus dalam waktu singkat sejak laporan di terima,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com









