RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Kriminal / Peristiwa

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:40 WIB

Gawat! Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput

Bagas - Penulis Berita

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Berita mengejutkan terulang lagi, seorang pewarta media faktanews datang untuk mengambil video dan gambar di salah satu rumah sekolah SMK Petir di Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan ada nya informasi di rumah sekolah tersebut maraknya terjadi kehilangan kehilangan barang.

Selain itu di rumah sekolah tersebut sering kali di jadikan tempat penyalahgunaan Narkoba pada malam hari oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab, hal itu terjadi sekira pukul 22 : 00 wib. Malam

Pasalnya, Wartawan tersebut sempat mengkonfirmasi dengan pihak penjaga sekolah meminta nomor telpon Kepsek SMK Peureulak Timur itu namun pihak penjaga sekolah mengatakan nomor telpon Kepala sekolah tidak aktif tiga-tiga nya, Kata penjaga sekolah tersebut.

Terpisah dari perihal tersebut lalu tiba tiba datang lah seorang warga desa seuneubok rawang Kecamatan Peureulak Timur yang bernama Syarboini dan beberapa warga lainnya tanpa pembicaraan.

langsung menuduh Wartawan Maling telah mengambil sanyo nya, tuduhan Syarboini dan anggota kelompok nya. terhadap salah seorang awak media sehingga wartawan tersebut di pukul dan di keroyokan oleh kelompok Syarboini. pewarta media faktanews melaporkan ke pihak hukum Polres Aceh Timur.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesi dan tugasnya.

Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang berbentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi di aceh.

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ya itu sekali pukul.(*)

Laporan : Saipul Jurnalis Aceh Timur

Berita ini 100 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

HRD Peralatan Jalan Nasional di Aceh Masih Minim

Daerah

Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Syarat dan Ketentuannya

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Petanque Aceh Timur Tampil Beda 

Hukum & Kriminal

Gudang Solar Ilegal Cimahi Melenggang Bebas Beroperasi. Warga Desak Kapolda Jabar Tutup Gudang BBM Ilegal!

Daerah

Forum Wartawan Lebak Adakan Gelar Rapat Milad Ke 11

Aceh Timur

Kadis PK Saiful Basri Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Stafnya, Begini Kronologis Sebenarnya..

Daerah

Polres Melawi Gelar Ops Patuh Kapuas 2021, Bagikan Brosur Himbauan dan Masker

Daerah

Rayakan Idul Yatama, ORWIL ISMI Lampung santuni anak yatim