Aceh Timur | Sriwijayatoday.com — Berita mengejutkan terulang lagi, seorang pewarta media faktanews datang untuk mengambil video dan gambar di salah satu rumah sekolah SMK Petir di Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan ada nya informasi di rumah sekolah tersebut maraknya terjadi kehilangan kehilangan barang.
Selain itu di rumah sekolah tersebut sering kali di jadikan tempat penyalahgunaan Narkoba pada malam hari oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab, hal itu terjadi sekira pukul 22 : 00 wib. Malam
Pasalnya, Wartawan tersebut sempat mengkonfirmasi dengan pihak penjaga sekolah meminta nomor telpon Kepsek SMK Peureulak Timur itu namun pihak penjaga sekolah mengatakan nomor telpon Kepala sekolah tidak aktif tiga-tiga nya, Kata penjaga sekolah tersebut.
Terpisah dari perihal tersebut lalu tiba tiba datang lah seorang warga desa seuneubok rawang Kecamatan Peureulak Timur yang bernama Syarboini dan beberapa warga lainnya tanpa pembicaraan.
langsung menuduh Wartawan Maling telah mengambil sanyo nya, tuduhan Syarboini dan anggota kelompok nya. terhadap salah seorang awak media sehingga wartawan tersebut di pukul dan di keroyokan oleh kelompok Syarboini. pewarta media faktanews melaporkan ke pihak hukum Polres Aceh Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesi dan tugasnya.
Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang berbentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi di aceh.
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ya itu sekali pukul.(*)
Laporan : Saipul Jurnalis Aceh Timur