RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:44 WIB

BREAKING NEWS : Pengadaan Barang dan Jasa, Ketua WRC Prabumulih Ancam Laporkan Direktur RSUD ke BPRS

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Prabumulih, Sriwijaya Today – Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih, Pebrianto mengancam akan melaporkan kasus proses pengadaan barang dan jasa RSUD Kota Prabumulih ke Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), terkait dengan kontrak kerja Satuan Pengamanan (Satpam), cleaning service, dan pengadaan bahan makan pasien yang bekerja tanpa adanya ikatan kontrak jelas.

Langkah ini merespon laporan adanya dugaan konspirasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

“Permasalahan ini telah disampaikan ke Sekda, Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Dewan Pengawas,” kata Pebri melalui sambungan telepon seluler. Jumat (09/01/2026).

Pebri menuturkan tidak ingin ada praktik KKN yang meresahkan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Salah satunya, kata dia, melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Ombusdman Republik Indonesia serta pihak-pihak lainnya.

Dengan demikian, potensi merugikan keuangan negara dapat cepat di identifikasi.

“Kita tidak ingin ada praktik kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi mengatakan, bahwa Dewan Pengawas RSUD yang telah menerapkan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2009, dinilai paling bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Menurut Suandi, proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak sesuai prosedur yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Pihak RSUD termasuk Dewas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara,” ujarnya.

“Sebagai penyelenggara negara. Mereka seharusnya menjalankan kekuasaan dan tugas pemerintahan sesuai kewenangan yang diberikan, baik sebagai unsur otonomi daerah maupun perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk melayani masyarakat dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan efektif di wilayahnya,” tegasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BRI Branch Office Kemayoran Region 6/Jakarta 1 Gelar Panen Hadiah Simpedes TW II periode 2024, Apresiasi untuk Nasabah Setia

Headline

Maknai Natal dengan Empati, PTPN Group Gelar Ibadah dan Bantuan Sosial Serentak di 10 Wilayah Indonesia

Headline

*Hi Gatronado Garaika dan Pasukan RAMA Gencar Lakukan Aksi Sosial dan Edukasi Ekonomi di Lampung*

Headline

Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat Di Kec. Rappocini Makassar, TNI Polri dan Masyarakat Sepakat Sukseskan Pemilu 2024*

Berita Polisi

Patroli Malam Hari, Satuan Samapta Polres Muara Enim Pastikan Keamanan Masyarakat

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Luncurkan Suite Class Compartment di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

Headline

Kasat Samapta Polres Takalar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Ekonomi

Kereta PSO Jadi Andalan Mobilitas Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Angkut 119 Ribu Penumpang