RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:44 WIB

BREAKING NEWS : Pengadaan Barang dan Jasa, Ketua WRC Prabumulih Ancam Laporkan Direktur RSUD ke BPRS

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Prabumulih, Sriwijaya Today – Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih, Pebrianto mengancam akan melaporkan kasus proses pengadaan barang dan jasa RSUD Kota Prabumulih ke Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), terkait dengan kontrak kerja Satuan Pengamanan (Satpam), cleaning service, dan pengadaan bahan makan pasien yang bekerja tanpa adanya ikatan kontrak jelas.

Langkah ini merespon laporan adanya dugaan konspirasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

“Permasalahan ini telah disampaikan ke Sekda, Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Dewan Pengawas,” kata Pebri melalui sambungan telepon seluler. Jumat (09/01/2026).

Pebri menuturkan tidak ingin ada praktik KKN yang meresahkan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Salah satunya, kata dia, melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Ombusdman Republik Indonesia serta pihak-pihak lainnya.

Dengan demikian, potensi merugikan keuangan negara dapat cepat di identifikasi.

“Kita tidak ingin ada praktik kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi mengatakan, bahwa Dewan Pengawas RSUD yang telah menerapkan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2009, dinilai paling bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Menurut Suandi, proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak sesuai prosedur yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Pihak RSUD termasuk Dewas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara,” ujarnya.

“Sebagai penyelenggara negara. Mereka seharusnya menjalankan kekuasaan dan tugas pemerintahan sesuai kewenangan yang diberikan, baik sebagai unsur otonomi daerah maupun perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk melayani masyarakat dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan efektif di wilayahnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Angkutan Nataru 2025–2026, Seluruh Tiket Kereta Divre IV Tanjung Karang Terjual

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

Ekonomi

IHSG Melemah, Pasar Kripto Menunjukkan Ketahanan

Ekonomi

Dorong Industri Baja Nasional, Krakatau Steel Gandeng Delong Steel Group dalam Investasi Baru

Ekonomi

Siapa yang Diam-Diam Bisa Akses Data HR Anda?

Headline

Pangdam Hasanuddin Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Izzatul Islam Tamalanrea*

Headline

Dampingi Kapolri Danrem 052/WKR Pantau Vaksinasi Sinovac Karyawan Pt Victory Chingluh Indonesia

Ekonomi

LRT Jabodebek Ajak Pengguna Lebih Waspada dan Manfaatkan Fasilitas Pengering Payung di Stasiun Selama Cuaca Hujan

Ekonomi

Aksi Adelia Menjadi Inspirasi bagi Gerakan Menanam Pohon