RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:28 WIB

Breaking News : Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Sita Dokumen Laporan PMI

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Muara Enim Selasa pagi, digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), pengurus PMI Kabupaten Muara Enim.

Belakang diketahui, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjas Karya S.H., M.H. Selasa, (18/03/2025).

“Pukul 10.00 WIB. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dibackup Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor PMI, dan rumah Bendahara Unit Donor Darah,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa sore.

” Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung Kajari,” sambungnya.

Selain itu, dijelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 10 Maret 2025.

Sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara, tanggal 10 Maret 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024.

Berikut ini adalah daftar nama dokumen yang disita tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim saat melakukan kegiatan penggeledahan :

1. Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer.

2. Nota kosong toko/pihak lain.

3. 24 Stempel toko/ pihak lain yang dibuat sendiri oleh Bendahara PMI untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan.

4. Adanya stempel toko/ pihak lain yang dibuat sendiri oleh Bendahara PMI guna pertanggungjawaban kegiatan. Namun Stempel tersebut telah dimusnahkan oleh Bendahara PMI dengan cara di bakar.

5. Dokumen yang berkaitan pencairan dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah.

6. Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UUD), kas umum, dan bukti pembayaran.

7. Kuitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat.

“Penyitaan dokumen dilakukan, guna percepatan dalam proses penangan perkara,” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju Tuai Sorotan

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 345 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

SIKAPI COVID-19, DITLANTAS POLDA ACEH SUMBANG 57 KANTONG DARAH UNTUK PMI KOTA BANDA ACEH

Berita Sumatera

Hilmi Dt.Maro Merupakan Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kab. Lima Puluh Kota Terpilih (Dt,S) Ke Polres Lima Puluh Kota Pada Tanggal 29 Desember 2020 Yang Lalu.

Headline

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Headline

*Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Resmikan Proyek Strategis Nasional di Sulsel*

Headline

FAKSI Desak Baitul Mal Segera Bagikan Bantuan ke Rakyat Miskin Sesuai Janji

Daerah

Satbinmas Polres Melawi Gelar Penling dan Bagikan Masker, Bina Disiplin Warga Patuhi Prokes

Headline

44 Personel Polres Way Kanan Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025

Headline

RUHUT MAKIN KACRUT