Palembang, Sriwijayatoday.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah rumah milik tersangka (H), di jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, rumah tersangka (RY) di Jalan Angkatan 66, dan rumah tersangka (EH) di Jalan Gajah Kedamain Permai Kota Palembang. Rabu, (09/07/2025).
Penggeledahan Ketiga rumah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang, Tahun 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan,penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 08 Juli 2025.
Menurut Vanny, kegiatan penggeledehan dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.
“Penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Pada saat penggeledahan berlangsung tim penyidik berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Mitsubishi Pajero Sport warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.
Selanjutnya, tim penyidik membawa barang dan dokumen yang disita dari rumah para tersangka ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif tanpa hambatan,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com









