SriwijayaToday.Com, Kab. Bekasi – Persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi selalu menjadi isu yang tak pernah redup. Mulai dari masalah TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) yang mengalami overload, pencemaran limbah industri hingga kepada maraknya TPS liar.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Mohammad Nuh mengatakan, isu lingkungan dikawal produk hukum yang pertama adalah aturan dari atas yakni DLH ( dinas lingkungan hidup) mengenai aturan pembuangan limbah yang cukup ketat. Demikian juga di provinsi, kemudian di tingkat Kabupaten Bekasi yang tinggal dijalani.
“Jika itu ditangani serius dan prosedural yang tepat, maka dengan demikian setiap yang namanya pelanggaran harus ditegakkan secara hukum tanpa pandang bulu untuk perapihan lingkungan,” ujar M Nuh, Kamis (18/7/2024).
Sebab, kata pria yang pernah menjabat Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi selama 2 periode ini mengemukakan apabila persoalan lingkungan hidup tidak ditangani sedemikian akan membuat biaya hidup masyarakat makin berat.
Ia mencontohkan terkait pencemaran air sungai yang terkadang juga di butuhkan untuk aktivitas mencuci atau mandi akhirnya membuat masyarakat sakit dan akan semakin berobat ke rumah sakit tentunya akan banyak biaya yang akan keluar.
“Pencemaran lingkungan melalui limbah industri sebetulnya bisa dilakukan penegakan. Apalagi penegakan ranahnya ada di Satpol PP Kabupaten Bekasi, jadi tinggal bagaimana satpol PP menyiapkan personelnya yang mau melaksanakan tindakan dengan tegas bukan orang-orang yang pingin membuat negoisasi dengan pihak tertentu,” lanjutnya.
M Nuh meminta minimal ada satu percontohan dari penanganan lingkungan yang sudah dilakukan pemerintah setempat. Sebab, jika satu contoh saja yang yang sudah dihasilkan tidak menutup kemungkinan yang lain akan mengikuti keberhasilan tersebut.
“Ini pesan buat DLH dan Satpol PP agar bisa bersikap dengan tegas dimana pasti akan ada pelibatan dari kepolisian. Jadi nanti tinggal dilihat pihak mana yang kebakaran jenggot, dan pihak mana yang pingin adanya penegakan hukum dan aturan tersebut,” ujarnya.
Terkait perda lingkungan hidup saat ini, M Nuh mengatakan, tinggal bagaimana tindakan saja, terutama keberanian dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait menyikapi persoalan isu pencemaran lingkungan. ( Yuni / ADV )