Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Arshita Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia Cabang Muara Enim, Tahun 2022-2024. Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Rabu, (24/09/2025).
Pernyataan ini diungkap Arshita Agustian di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, didampingi Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Proyek Strategis (Kasubsi II) Palito Hamonangan, S.H., Rabu siang.
“Melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 70 orang saksi yang terdiri dari pihak PMI, Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim serta pihak-pihak swasta penyedia yang terkait dalam kegiatan PMI,” kata Arshita.
“Bahwa saat ini status menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan percepatan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.
Meski demikian, Arshita Agustian mengatakan bahwa proses hukum terus berjalan. Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap menghimbau agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com