Palembang, Sriwijayatoday.com – Empat lokasi di Kota Palembang, digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penggeledahan ini dalam rangkaian kegiatan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL. Jumat, (11/07/2025).
Kabar ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui siaran pers yang digelar di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Berikut daftar nama lokasi target penggeledahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan :
– Rumah saksi WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
– Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmad Kota Palembang.
– Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
– Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Menurut Vanny, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan perkara Tipikor dengan estimasi kerugian negara sebesar satu koma tiga triliun rupiah,” ujar Vanny.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita dokumen yang dianggap perlu berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit dari salah Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Selanjutnya, tim penyidik langsung membawa barang sitaan tersebut menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Penggeledahan di empat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com