RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:45 WIB

BREAKING NEWS : Polisi Selidiki Aksi Perampasan Mobil Daihatsu Xenia di Jakabaring Palembang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Aksi perampasan mobil Daihatsu Xenia milik Amal Burga (23), Warga Perum Griya Putri Ayu Alang Lebar Palembang yang dilakukan oleh DC, diduga oknum debt collector PT ACC, telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kabar ini diungkap Palen Satria, S.H., Penasihat Hukum (PH) Amal Burga (korban). Kamis, (03/07/2025).

Palen mengaku, kliennya Amal Burga (korban) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SPPHP) dari penyidik Polrestabes Palembang Sumatera Selatan.

“Kami sudah terima SPPHP dari pihak kepolisian, Rabu kemarin,” kata Palen Satria di Kantor Konsultan Hukum Pandu Semesta and Partner, Kota Muara Enim.

“Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melaksanakan gelar perkara awal, serta melakukan wawancara terhadap korban dan saksi-saksi,” imbuhnya.

Palen berpendapat, menurut pandangan yuridis, dia menilai perampasan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (leasing) PT ACC di Rumah Makan (RM) Pindang Burung, Jakabaring Palembang beberapa waktu lalu, dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tentang putusan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut menegaskan, bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi. Karena hal ini, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya setiap eksekusi harus melalui penetapan pengadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa, frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD.

“Eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melibatkan pengadilan,” ungkapnya.

Berikut uraian singkat Undang-Undang Jaminan Fidusia Peraturan OJK Nomor 40/POJK 03/2019 Tentang Cluster Kredit Macet menurut pandangan yurudis Palen Satria, S.H. :

1. Kategori Terlambat/telat, yaitu : 1 s/d 120 hari.
2. Kategori Bermasalah, yaitu : 120 s/d 180 hari.
3. Kategori Macet, yaitu : Lebih dari 180 hari.

“Kami harap, setelah pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik segera mengamankan objek perampasan satu unit mobil Xenia milik klien kami yang diambil secara paksa oleh oknum DC selaku debt collector PT ACC,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua Beserta Jajaran DPC PWRI Kabupaten Waykanan Adakan Rapat Akhir Tahun 2021

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 140 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Indahnya Berbagi Kebahagian

Headline

Beri Rasa Aman Pada Jemaat Gereja, Ini Yang Di Lakukan Personil Samapta Polres Gowa 

Headline

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Lima Pejabat Kodam

Daerah

Polisi Dengan Warganya Akan Bertindak Bersama Perangi Jaringan Terorisme di Wilayah Hukum Sebangki Landak

Daerah

Pemkab Way Kanan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Aceh Timur

Perampok Bersenjata Pistol Dipedalaman Aceh Timur Ditangkap Tim Opsnal Polres

Hukum & Kriminal

JANGAN RAGU, TANGKAP PANJI GUMILANG

Headline

Respon Keluhan Warga, Kapolsek Banda Alam Cek Jembatan Rusak di Desa Seunebok Benteng