Lampung, Sriwijayatoday.com – Peristiwa pengeroyokan di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Lampung, beberapa waktu lalu, mengakibatkan Imam Ardiansyah (korban) meninggal dunia. Tersangka (RM), disebut sebagai pelaku utama atas pengeroyokan Imam Ardiansyah. Pernyataan tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Kamis, (19/02/2025).
Dikabarkan sebelumnya, bahwa Iman Ardiansyah (korban) dikeroyok RM (tersangka) bersama kedua rekannya, karena membelah adik perempuannya yang diganggu oleh para pelaku.
Yuni menegaskan, tersangka (RM) terjerat pasal berlapis karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Ardiansyah (korban). Saat ini, proses penangan perkara tersangka RM, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Metro.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka RM telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Metro dengan nomor : B-245/L.8.12/Enz.I/02/2025.
“Penanganan perkara tersangka RM, beralih dari Polres Metro ke Kejaksaan Negeri Metro, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2025. Tinggal menunggu proses persidangan,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun di Mapolda Lampung.
“RM, dijerat dengan Primair Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mohon doa dari masyarakat agar anggota yang telah turun melakukan pengejaran sampai ke pelosok, dapat segera menangkap dua pelaku yang masih DPO,” pungkasnya.
(Sindy Claudia)
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com