Sulteng, Sriwijayatoday.com -Polri melalui Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Rabu, (30/07/2025).
Dari pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28).
Sebelumnya, kepolisian telah menghadirkan para tersangka penyelundupan narkotika dalam konferensi pers Polda Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., mengatakan, karena perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp.10.000.000.000., (sepuluh miliar rupiah).
Selain menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers, kepolisian menunjukkan barang bukti berupa dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu dan tiga buah ponsel yang digunakan oleh para tersangka.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” kata Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., dalam konferensi pers. Senin siang, di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini kepolisian masih terus memburu jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika di Pesisir Desa Kapas Kabupaten Tolitoli.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com















