Jawa Tengah, Sriwijaya Today – Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, Polri melalui Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melaksanakan penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Sumber internal Polri menyebutkan, bahwa operasi penindakan tambang pasir ilegal di kawasan konservasi ini dilaksanakan Sabtu pagi, tanggal 01 November 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depot pasir yang diduga menerima material dari lokasi penambangan ilegal.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita enam unit excavator dan empat dump truck dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp.48 miliar.
Dari keseluruhan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.3 triliun.
Penindakan ini menjadi langkah tegas Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta menjaga kelestarian alam dan kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Selain Tim Dittipidter Bareskrim Polri, operasi penindakan ini dilakukan bersama Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi lainnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni mengatakan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi, ” kata Irhamni, dikutip Rabu, (05/11/2025).
Selain itu, kata dia, Polri tidak hanya menertibkan para pelaku di lapangan saja, tetapi juga akan menelusuri jaringan yang terlibat dalam penambangan ilegal ini dari hulu hingga ke hilir.
Ia menegaskan, bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.
Polri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















