RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Sabtu, 22 November 2025 - 15:23 WIB

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Polres Muara Enim melalui Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini, dilakukan aparat kepolisian pada Kamis, tanggal 20 November 2025 di Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.SI., M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU A. Yurico, S.E., M.Si., menyebutkan, peristiwa ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi area lapangan sepak bola Desa Pagar Gunung.

“Tim bergerak sejak Pukul 10.00 WIB, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar Yurico. Sabtu, (22/11/2025).

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pria warga Desa Pagar Gunung berinisial AOB (32), dan H (37) yang terkonfirmasi sebagai pengedar narkotika.

Selain meringkus kedua pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar ganja seberat 840,42 gram, dua unit handphone dengan merek Oppo A92 dan Samsung A12 dalam kondisi rusak, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT dengan Nomor Polisi BG 6574 yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika.

Barang bukti paket besar narkotika jenis ganja kering yang disita aparat kepolisian saat penggeledahan di rumah pelaku. Kamis, (20/11/2025).


“Pelaku ditangkap Pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.

Yurico menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polsek jajaran dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, perbuatan kedua pelaku melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1), Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (1), Undang-Undang Narkotika.

“Perkara ini akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 216 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

20 Sekolah Dasar dan 2 Madrasah Di Bontonompo Selatan Akan Gelar Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 Tahun.

Headline

Selaku Pejabat Baru, Kapolsek Gelar Silaturahmi Bersama Pemerintah Kecamatan Somba Opu.*

Headline

Kapolsek Pantai Cermin Ngopi Bareng Bersama Forum Wartawan Lokal Sergai

Headline

Kapolres Gowa Pantau Pelaksanaan Giat Vaksinasi Di Kampung Rewako 

Headline

Selamat dan Sukses atas Pelantikan Mayu Fitrah, S.Th.I., Sebagai Camat Semende Darat Ulu

Headline

Polres Takalar Gelar Jumat Curhat dan Berbagi Paket Sembako di Desa Barugaya

Nasional

Masyarakat Desa Poring Laporkan Kepala Desa Ke Bupati Melawi

Headline

Apel Jam Pimpinan, Ini Arahan dan Penekanan Kapolres Takalar