RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:16 WIB

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba Wilayah Lawang Kidul. Kapolres Muara Enim : Ini adalah Prestasi!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim baru-baru ini adalah prestasi Satresnarkoba dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jumat, (03/10/2025).

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya, seperti paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, satu buah kotak kacamata yang didalamnya terdapat sembilan paket sabu siap jual, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX.

“Tersangka berinisial AK (25) seorang karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo,” kata Yurico.

“Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan RT 09 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. Selasa 30 September 2025,” imbuhnya.

Selanjutnya, Yurico menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh tersangka.

Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang tengah digenggam oleh tersangka berserta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Setelah itu, aparat kepolisan melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul.

Dirumah kontrakan, polisi menemukan barang bukti narkotika (22) paket sabu dengan berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik bening, dan kotak kacamata yang didalamnya berisi sembilan paket sabu.

Barang Bukti Narkotika yang temukan aparat kepolisian di rumah kontrakan tersangka AK (25). Selasa, (30/09/2025).

Tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkotika ini, terancam pidana penjara seumur hidup karena perbuatannya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 247 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Tegaskan Komitmen Reformasi ASN, Plt. Bupati Ayu Asalasiyah Tinjau Seleksi PPPK Hari Kedua

Headline

Pangdam Hasanuddin Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD TA 2022*

Headline

Pangdam Hasanuddin Pimpin Sidang Parade Seleksi Cata PK TNI AD Gelombang I TA 2022*

Aceh

Warga Aceh Mengeluh Pelayanan Mobile Banking BSI ‘Error’

Headline

Pemdes Sekabupaten Muara Enim Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PBH PERADI Muara Enim.

Headline

Polda Sumsel Apresiasi Kehadiran PJS, Kabid Humas: Kami Siap Backup Kegiatan Rakernas di Bumi Sriwijaya*

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Rapat Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenko Polkam di Pemda Gowa

Daerah

Oknum Wartawan Yang Mengaku Lulusan Kompeten Dewan Pers dan Tribun Memaksa Minta Iklan/Pariwara ke EO Festival Arung Jeram Halaban