RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:16 WIB

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba Wilayah Lawang Kidul. Kapolres Muara Enim : Ini adalah Prestasi!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim baru-baru ini adalah prestasi Satresnarkoba dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jumat, (03/10/2025).

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya, seperti paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, satu buah kotak kacamata yang didalamnya terdapat sembilan paket sabu siap jual, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX.

“Tersangka berinisial AK (25) seorang karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo,” kata Yurico.

“Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan RT 09 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. Selasa 30 September 2025,” imbuhnya.

Selanjutnya, Yurico menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh tersangka.

Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang tengah digenggam oleh tersangka berserta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Setelah itu, aparat kepolisan melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul.

Dirumah kontrakan, polisi menemukan barang bukti narkotika (22) paket sabu dengan berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik bening, dan kotak kacamata yang didalamnya berisi sembilan paket sabu.

Barang Bukti Narkotika yang temukan aparat kepolisian di rumah kontrakan tersangka AK (25). Selasa, (30/09/2025).

Tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkotika ini, terancam pidana penjara seumur hidup karena perbuatannya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 247 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Kapolsek Darul Ihsan Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran

Daerah

Pelaku Pedofilia DitangkapTim Resmob Polres Minsel

Headline

Peringatan Hari Infanteri Ke 74. ini Kata Kasdam II Sriwijaya.

Headline

FWJ Akan Gelar Aksi Tegas Tindak Oknum Ditjen Vokasi Kemendikbud Yang Hina Media

Headline

KAPOLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT PENGUNGKAPAN SHABU DI KAMPUS UNM PARANG TAMBUNG*

Headline

Massa GMPKP Indonesia Dihalangi masuk ke kantor Walikota, Aksi hampir ricuh.

Headline

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Pimpin Personil Bubarkan Balap Liar

Headline

KESERAKAHAN INDOMARET HINGGA HARUS HANCURKAN MASJID