Jakarta, Sriwijayatoday.com – Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Senin siang hingga menjelang malam hari.
Penggeledahan berlangsung lebih dari 7 jam, dimulai dari Pukul 11.00 WIB sampai 18.46 WIB Senin malam.
Keluar dari kantor Kementerian ESDM, penyidik terlihat membawa 8 buah boks bertuliskan file arsip yang langsung dimasukkan ke dalam mobil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menjelaskan barang bukti tersebut dikumpulkan dari empat lantai, diantaranya lantai 8, 12, 15, dan 16.
“Sampai saat ini, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi dari 70 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, ujar Harli di Kantor Kejaksaan Agung RI. Selasa, (11/02/2025).
Kasus ini terungkap bermula dari tahun 2018 setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan Negeri.
Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam Negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Sementara disisi lain, KKKS swasta diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.
Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan plat merah untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Dalam praktiknya Kejaksaan Agung menduga adanya upaya PT KPI, dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah.
” Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamamina dalam hal ini ISJ, atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai dari situlah ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” sambungnya.
Harli menilai, tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan Negara. Karena, minyak mentah dan kondensat bagian Negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.
” Barang bukti yang telah diamankan, 5 boks file dokumen, 15 unit Hp sebagai bukti elektronik, satu buah laptop, dan empat dokumen Soft File,” pungkasnya.
Sumber berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com