Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Kamis malam berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AP (25), dan JT (24) yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Selasa, (14/10/2025).
Kedua pelaku diamankan aparat kepolisan saat sedang berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir Jalan Lintas, di depan Kantor Disdukcapil Kelurahan Pasar (I) Kecamatan Muara Enim. Kamis malam, Pukul 22.45 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan masyarakat.

Dua Orang Pria yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim, Kamis Malam di Jalan Lintas Tengah Sumatera, di depan Kantor Disdukcapil Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).
Yurico menjelaskan, saat penyergapan aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 butir pil berbentuk tulang berwarna kuning yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Barang bukti 20 butir pil ekstasi seberat 11,95 gram yang sempat dibuang pelaku (JT), tidak jauh kendaraan, telah disita dan akan segera dikirim ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk diuji lebih lanjut,” ungkap Yurico.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, aparat kepolisian juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit mobil merek Toyota Fortuner yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana transaksi gelap narkotika.

Barang bukti yang disita aparat kepolisian dari kedua pelaku, saat penyergapan. Kamis malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan tes urine, salah satu pelaku berinisial (AP) dinyatakan positif, sedangkan pelaku (JT) negatif narkotika.
Selanjutnya, menurut Yurico, saat ini kedua pelaku telah berstatus sebagai pengedar. Keduanya terancam Pasal Tindak Pidana Narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2).
“Penangkapan ini, bukan hanya menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespon laporan warga saja, tetapi juga bentuk keseriusan Polres Muara Enim dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Yurico.
“Kasus ini menjadi pengingat, bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai dilakukan dengan cara-cara yang semakin nekat. Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini aparat kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau keterlibatan pihak lain.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















