Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H., menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang memutus perkara kasus Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan terdakwa atas nama Bobi Candra (BC). Rabu, (16/04/2025).
Sidang putusan perkara terdakwa (BC) yang dilaksanakan oleh Majelis Persidangan, Ari Qurniawan, S.H., selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S. S.H., selaku Hakim Anggota, Kamis 10 April 2025, Pukul 12.00 WIB beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mendakwa terdakwa (BC) dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.
Berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, terdakwa BC dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.
Sementara diungkap PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Mayorudin Febri, S.H., melalui surat siaran pers, bahwa terdakwa BC diwakili Penasihat Hukum, Wiwik Handayani, S.H., M.H., Selasa 15 April 2025 menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.
“Tadi siang, Pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum, Risca Fitriani, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Muara Enim juga menyatakan banding,” terangnya dalam siaran pers, Rabu sore.
Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat, menurutnya tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim akan melakukan langkah pengaman terhadap personel dan jalannya persidangan nantinya, sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara terdakwa BC memiliki kekuatan hukum tetap.
“Penting dilakukan untuk mengantisipasi AGHT-AGHT yang akan terjadi,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com