RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Rabu, 16 April 2025 - 20:02 WIB

BREAKING NEWS : Sidang Perkara PETI! Diputus 4 Tahun dan Denda 50 Miliar JPU Nyatakan Banding

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H., menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang memutus perkara kasus Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan terdakwa atas nama Bobi Candra (BC). Rabu, (16/04/2025).

Sidang putusan perkara terdakwa (BC) yang dilaksanakan oleh Majelis Persidangan, Ari Qurniawan, S.H., selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S. S.H., selaku Hakim Anggota, Kamis 10 April 2025, Pukul 12.00 WIB beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mendakwa terdakwa (BC) dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.

Berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, terdakwa BC dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.

Sementara diungkap PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Mayorudin Febri, S.H., melalui surat siaran pers, bahwa terdakwa BC diwakili Penasihat Hukum, Wiwik Handayani, S.H., M.H., Selasa 15 April 2025 menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Tadi siang, Pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum, Risca Fitriani, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Muara Enim juga menyatakan banding,” terangnya dalam siaran pers, Rabu sore.

Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat, menurutnya tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim akan melakukan langkah pengaman terhadap personel dan jalannya persidangan nantinya, sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara terdakwa BC memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penting dilakukan untuk mengantisipasi AGHT-AGHT yang akan terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 98 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolsek Bontonompo Gowa Apresiasi Siswa SMA Neg.3 Peraih Juara Karateka Tingkat Internasional

Headline

Hadiri Apel Siaga Pemilu Damai 2024 Prov. Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Komitmen Serta Rasa Tanggungjawabnya Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Aman, Lancar, Luber, Jurdil dan Netral*

Headline

Pengda IVI Sulsel Peduli Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Di Pare pare

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Operasi Rutin Yang Dilakukan Polsek Galut Polres TakalarĀ 

Headline

Kapolsek Pantai Cermin mediasi penutupan akses masuk objek wisata Pantai Woong Rame oleh masyarakat setempat Desa Kota Pari

Headline

Jelang Ramadhan, Ini Pesan Penting Kasatlantas Polres Gowa Ke Masyarakat

Headline

Badan penelitian aset negara (BPAN) Aliansi Indonesia(AI) meminta aparat penegak hukum serius dalami dugaan pungli

Headline

Edarkan Narkoba, Yeti Agustin Diringkus Polisi