RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Rabu, 16 April 2025 - 20:02 WIB

BREAKING NEWS : Sidang Perkara PETI! Diputus 4 Tahun dan Denda 50 Miliar JPU Nyatakan Banding

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H., menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang memutus perkara kasus Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan terdakwa atas nama Bobi Candra (BC). Rabu, (16/04/2025).

Sidang putusan perkara terdakwa (BC) yang dilaksanakan oleh Majelis Persidangan, Ari Qurniawan, S.H., selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S. S.H., selaku Hakim Anggota, Kamis 10 April 2025, Pukul 12.00 WIB beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mendakwa terdakwa (BC) dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.

Berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, terdakwa BC dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.

Sementara diungkap PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Mayorudin Febri, S.H., melalui surat siaran pers, bahwa terdakwa BC diwakili Penasihat Hukum, Wiwik Handayani, S.H., M.H., Selasa 15 April 2025 menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Tadi siang, Pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum, Risca Fitriani, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Muara Enim juga menyatakan banding,” terangnya dalam siaran pers, Rabu sore.

Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat, menurutnya tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim akan melakukan langkah pengaman terhadap personel dan jalannya persidangan nantinya, sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara terdakwa BC memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penting dilakukan untuk mengantisipasi AGHT-AGHT yang akan terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad Ke Yonarmed 1 Kostrad

Headline

Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad Ke Yonarmed 1 Kostrad
Dihadapan Wisudawan Pati, Kapolri Bertekad Wujudkan Polri yang Makin Dicintai Masyarakat

Headline

Dihadapan Wisudawan Pati, Kapolri Bertekad Wujudkan Polri yang Makin Dicintai Masyarakat
Lurah Beserta Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Perwira Laksanakan PPKM Skala Mikro Dan Bagikan Masker

Headline

Lurah Beserta Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Perwira Laksanakan PPKM Skala Mikro Dan Bagikan Masker
Pemdes Kota Padang Dampingi Pemerintah Kecamatan Ceks Fisik Bangunan Jalan Setapak

Headline

Pemdes Kota Padang Dampingi Pemerintah Kecamatan Ceks Fisik Bangunan Jalan Setapak
Kapolri Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Yudhiawan

Headline

Kapolri Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Yudhiawan
Diprediksikan Rebut Kursi Kelima Dapil Rembang VII Kaliori- Sumber, Ini Kata Petinggi PKS

Daerah

Diprediksikan Rebut Kursi Kelima Dapil Rembang VII Kaliori- Sumber, Ini Kata Petinggi PKS
Meriahkan HUT RI Ke-77, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Lurah Katangka Ikut Lomba Joget Balon 

Headline

Meriahkan HUT RI Ke-77, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Lurah Katangka Ikut Lomba Joget Balon 
Pangdam XIV/Hsn Memimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira dan PNS Kodam XIV/Hsn Periode 1-4-2024*

Headline

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira dan PNS Kodam XIV/Hsn Periode 1-4-2024*