RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Rabu, 16 April 2025 - 20:02 WIB

BREAKING NEWS : Sidang Perkara PETI! Diputus 4 Tahun dan Denda 50 Miliar JPU Nyatakan Banding

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H., menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang memutus perkara kasus Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan terdakwa atas nama Bobi Candra (BC). Rabu, (16/04/2025).

Sidang putusan perkara terdakwa (BC) yang dilaksanakan oleh Majelis Persidangan, Ari Qurniawan, S.H., selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S. S.H., selaku Hakim Anggota, Kamis 10 April 2025, Pukul 12.00 WIB beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mendakwa terdakwa (BC) dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.

Berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, terdakwa BC dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda lima puluh miliar rupiah subsider enam bulan.

Sementara diungkap PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Mayorudin Febri, S.H., melalui surat siaran pers, bahwa terdakwa BC diwakili Penasihat Hukum, Wiwik Handayani, S.H., M.H., Selasa 15 April 2025 menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Tadi siang, Pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum, Risca Fitriani, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Muara Enim juga menyatakan banding,” terangnya dalam siaran pers, Rabu sore.

Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat, menurutnya tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim akan melakukan langkah pengaman terhadap personel dan jalannya persidangan nantinya, sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara terdakwa BC memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penting dilakukan untuk mengantisipasi AGHT-AGHT yang akan terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Koq Tega ya ? Oknum KIP Diduga PHP Awak Media di Aceh Timur

Aceh

Koq Tega ya ? Oknum KIP Diduga PHP Awak Media di Aceh Timur
Hoax Sebut Petugas Pos Penyekatan Batu Nanta Pungut Biaya, Polres Melawi Panggil Pemilik Akun

Daerah

Hoax Sebut Petugas Pos Penyekatan Batu Nanta Pungut Biaya, Polres Melawi Panggil Pemilik Akun
Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Kapolres Gowa Melakukan Pemantauan Langsung.

Headline

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Kapolres Gowa Melakukan Pemantauan Langsung.
Target Mempertahan Juara, PERSIDI dilepas Jajaran Pengurus Menuju Laga Babak 16 Besar Liga 3 PSSI Aceh di Banda Aceh

Aceh

Target Mempertahan Juara, PERSIDI dilepas Jajaran Pengurus Menuju Laga Babak 16 Besar Liga 3 PSSI Aceh di Banda Aceh
Donor Darah Dalam Rangka HUT Kodam XIV/Hasanuddin Ke 65 Di Mall Ratu Indah Makassar.

Headline

Donor Darah Dalam Rangka HUT Kodam XIV/Hasanuddin Ke 65 Di Mall Ratu Indah Makassar.
Hasil Laboratorium Forensik: Briptu WP Murni Bunuh Diri

Aceh

Hasil Laboratorium Forensik: Briptu WP Murni Bunuh Diri

Headline

Wali Kota Tanjungbalai resmikan PT Amanah Cemerlang Abadi
Polsek Galsel Polres Takalar Bagikan Bansos Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

Headline

Polsek Galsel Polres Takalar Bagikan Bansos Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM