Muara Enim, Sriwijaya Today – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menyita tujuh belas paket narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial AD (32) warga Purwanangun Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Foto tersangka AD (32).
Dikabarkan, bahwa (AD) diringkus aparat kepolisian pada Senin pagi, Pukul 04.00 WIB, tanggal 01 Desember 2025 di sebuah rumah yang beralamat di Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Setelah melakukan penangkapan, aparat kepolisan langsung membawa (AD) pelaku pengedar narkotika jenis sabu menuju kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian telah menyita beberapa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.28 gram, satu bal plastik klip bening, satu pipet berbentuk skop, satu kaleng rokok merk Djisamsoe, satu tas selempang, timbangan digital, serta handphone merek ITEL S25 Ultra yang diketahui adalah barang-barang milik pelaku.

Barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku saat melakukan penangkapan, Senin pagi.
Semula diketahui, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi gelap narkotika oleh pelaku.
Kabar ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang. Rabu, (03/12/2025).
Ia menyebutkan, bahwa aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan dan ciri-ciri pelaku aparat kepolisian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Situmorang.
Selanjutanya, ia menyampaikan, bahwa saat ini aparat kepolisan tengah melakukan pendalaman perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka serta melanjutkan proses pemeriksaan barang bukti untuk dikirimkan ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan.
“Tersangka berstatus sebagai pengedar,” tegasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com









