RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi DBH Sawit, PLT Kepala Dinas PUTR Ditahan Kejari Binjai

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Binjai Sumut, Sriwijayatoday.com, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin malam resmi menahan PLT Kepala Dinas PUTR, Ridho Indah Purnama. Selasa, (07/10/2025).

Ridho ditahan Kejari Binjai atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit, Tahun Anggaran 2023-2024, sejumlah Rp.14.903.378.000. (empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, bahwa DBH tersebut seharusnya dipergunakan untuk 12 proyek. Namun pada kenyataannya tim penyidik Kejari Binjai mendapati dua proyek tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Kedua proyek tersebut, yakni Pemeliharaan Jalan Samanhudi yang seharusnya dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Rp.1.499.928.418., dan Pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Rp.2.511.712.745.,” kata Noprianto Sihombing, Kepala Seksi Intelijen di kantor Kejari Binjai. Selasa siang.

Selanjutnya, Noprianto menjelaskan, berdasarkan hasil audit penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.656.709.053. (dua miliar enam ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan lima puluh tiga rupiah).

Kasus ini berawal saat Pemerintah Kota Binjai mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit yang bersumber dari pemerintah pusat dengan total Rp.14.903.378.000 atau Rp.14,9 miliar.

“Semua dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR,” ujarnya.

Berdasarkan data laporan pengelolaan, Pemkot Binjai menerima DBH sebesar Rp. 7.913.256.000. Dana tersebut direncanakan untuk pengerjaan tujuh paket proyek di tahun 2023.

Namun, tujuh kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Kemudian, pada tahun 2024 Pemkot Binjai kembali menerima kucuran DBH perkebunan sawit sebesar Rp.6.990.113.000. Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengerjaan lima proyek di tahun 2024.

“Ternyata 12 paket proyek di tahun 2023-2024 tersebut, baru dilaksanakan pada tahun 2024,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa ada dua kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali, tetapi uang muka sudah ditarik kontraktor sebesar 30% dari nilai pagu anggaran.

Sementara, sepuluh proyek lainnya yang seharusnya selesai di tahun 2024, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Tidak selesai dikerjakan yang kemudian baru diselesaikan sekitar bulan Mei tahun 2025, tetapi didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024.

“Dari hasil penyidikan, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, disamping itu banyak ditemukan celah perbuatan melawan hukum,” jelasnya

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 100 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Upacara Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin

Aceh

Bubarkan Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan 9 Sepeda Motor

Headline

Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

Ekonomi

Kirim Chat ke Grup Tak Bisa, Aplikasi WhatsApp Down

Aceh

Penyeludupan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu Melalui Bandara SIM Digagalkan Petugas Bandara Dan Polisi

Headline

Resepsi Pernikahan Nurainun Nisa dan Muh. Fasha Nur Fausan Ahd. Com Dimeriahkan dengan Syukuran AQila Salva Zabira

Headline

Dukung Percepatan Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Tetap Semangat Lakukan Pengamanan & Monitoring

Aceh

Ormas LAKI Aceh Timur Desak KPK RI dan Kejagung RI Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021