Jakarta, Sriwijayatoday.com – Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengembalikan uang dalam bentuk dolar dan rupiah hasil korupsi pengadaan cromebook tahun 2019-2022. Sabtu, (11/10/2025).
Kemendikbud Ristek dan vendor telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi pengadaan laptop cromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2022.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak vendor maupun kementerian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop cromebook dengan total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp.1,98 triliun.
Anang menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan karena Kemendikbud Ristek dan vendor diduga meraih keuntungan dengan cara tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan.
Meski demikian, Anang belum menyebut berapa nominal uang yang dikembalikan oleh Kemendikbud Ristek dan vendor dalam bentuk rupiah dan dolar tersebut.
“Akan diungkap persidangan nanti,” kata Anang, di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat pagi. Dikutip, Sabtu, (11/10/2025).
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com










