Musi Banyuasin, Sriwijayatoday.com – Setelah melalui proses penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku daftar khusus pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, HA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Kamis, (06/03/2025).
HA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor Print-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
” Atas dasar penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, maka ditetapkan dua orang tersangka, yakni HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, dan AM selaku pihak pengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi,” tulis Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Sriwijayatoday.com, Kamis malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah cukup bukti, kedua tersangka telah dinyatakan terlibat dalam dugaan perkara kasus tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka, saat ini telah disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang saksi ahli, ahli pidana, ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.
” Tadi siang, penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia berserta Dinas Perkebunan, Camat, Kepala Desa telah melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau penghamparan yang berlokasi di lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar sertifikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektare, dan 48.1 hektare, dengan total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU seluas 909.7 hektare, sehingga ditemukan peristiwa pidana.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com