Palembang, Sriwijayatoday.com – Mantan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 sekaligus anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas berinisial BA. Selasa pagi, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, BA ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di salah satu penginapan Kota Palembang.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam perkebunan sawit atas penerbitan izin dan penguasaan serta penggunaan lahan negara. Tim penyidik dibantu Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka BA.
BA ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat sedang berada di salah satu penginapan yang berada di wilayah Suka Bangun II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Tim penyidik mendeteksi keberadaan tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang. Setelah mengetahui titik lokasi tersangka, tim langsung menuju target lokasi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka BA,” tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Sriwijayatoday.com, Selasa malam.
Tersangka sempat menolak untuk ditangkap, namun setelah tim penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan serta memberi pengertian kepada tersangka, tersangka akhirnya dapat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan oleh tim penyidik.
Belakangan dikabarkan, bahwa tersangka BA diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam perkebunan sawit yang telah dilakukan pamanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, tersangka BA telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuk Linggau, sampai akhirnya diamankan tim penyidik di Kota Palembang.
Menurut Vanny, perbuatan tersangka BA telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Modus operandi, bahwa tersangka BA secara bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI, dan AM melakukan penerbitan izin lahan negara serta penguasaan dan penggunaan lahan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum,” sambungnya.
Seluas lebih kurang 5.974,90 hektare digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas lebih kurang 10.200 hektare yang berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
“Lebih kurang 5.974,90 hektare lahan negara berhasil dikuasai tersangka, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” imbuhnya.
Saat ini, BA telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhitung dari tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com